Pembebasan Lahan Kolam Retensi Kebun Sayur Sudah Melalui Proses Appraisal

Palembang – Adanya disinformasi terkait pembebasan lahan pembangunan Kolam Retensi di Sukadamai, yang menelan APBD Kota Palembang dan ABPD Pemprov Sumsel hingga Rp. 39,8 Miliar ditanggapi langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Bastari Yusak.
“ Memang benar beberapa waktu lalu pihak pemkot Palembang dan Pemerintah propinsi Sumatera Selatan menganggarkan alokasi dana pembebasan lahan untuk pembangunan kolam retensi, yang berlokasi di Kampung Sukadamai Jl. Lebak Jaya Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Palembang sebes tersosedur ebar Rp. 39,8 Milyar, namun hal itu kita lakukan sesuai prosedur” jelas Bastari ( 18/9) di Palembang.
Bastari juga mengakui bahwa pada saat dilakukan pembayaran pembebasan lahan di hadiri oleh semua unsur terkait mulai dari Kejaksaan, KJPP, BPN hingga Camat Kecamatan Sukarami, Muhammad Fadly.
Bastari juga mengatakan, penilaian nilai ganti rugi untuk kawasan tersebut yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) “ KJPP nya sudah dilakukan, anggarannya sudah ada jadi ya segera kita bayarkan sesuai kesepakatan dengan pemilik lahan” kata Bastari
Sementara itu KPA Kegiatan Ganti Rugi Pembebasan Lahan Dinas PUPR Kota Palembang, Ir. R. A. Marlina Sylvia, ST., M.Si, M.Sc., IPM menambahkan kolam retensi yang akan dibangun ini merupakan upaya untuk membantu pengendalian banjir yang terjadi di Kota Palembang.
Terkait pembebasan lahan pihaknya mengakui sudah melalui proses appraisal yang melibatkan peran Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang profesional dan independen dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum yaitu Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP),
“ Kehadiran Lembaga/Tim Penelitian ini juga diharapkan dapat meminimalisir perbedaan pendapat mengenai besarnya nilai/harga ganti rugi pembebasan hak atau pengadaan tanah. Lembaga/tim ini ditunjuk oleh Panitia Pengadaan Tanah yang bertugas menilai harga tanah yang akan digunakan sebagai dasar penetapan ganti rugi yang akan ditawarkan kepada (para) pemegang hak, untuk diterima atau ditolak, sebelum mencapai kesepakatan atas jumlah/ besarnya ganti rugi” Jelas Lina.
Dalam pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 disebutkan bahwa dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas Nilai Jual Objek Pajak atau nilai Objek Pajak atau nilai nyata seharusnya dengan memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak pada tahun berjalan berdasarkan penetapan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh Panitia.
Kemudian Nilai Jual Bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggungjawab di bidang bangunan. Sedangkan Nilai Jual Tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggungjawab di bidang pertanian. NJOP pun bukan harga melainkan harga rata-rata yang diperoleh karena transaksi jual-beli tanah yang terjadi secara wajar.( DAENG)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *