Pembangunan Posyandu di Desa Bojonggedang Diduga Salahi Aturan

Ciamis, Pijar Nusa – Diduga akibat buruknya perencanaan yang tidak matang, pembangunan posyandu di desa Bojonggedang kecamatan Rancah sampai saat ini masih dikerjakan atau belum selesai. Padahal, seharusnya sudah selesai pada akhir tahun 2019 kemarin.

Seperti diketahui, pekerjaan posyandu bersumber dari dana desa sebesar Rp 40 juta dengan ukuran bangunan 4X6 meter bersumber dari ADD ataupun DD tahun 2019.

Sesuai peraturan, dana tersebut harus disilpakan karena sudah berganti tahun dan uang dimasukan kas desa akan tetapi ini diduga dipaksakan.

Hal ini kemungkinan (diduga kuat) untuk menghindari sanksi dari pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan.

Sementara itu, Sekdes Bojonggedang Kamal, saat dikonfirmasi awak media ini Sabtu (4/1/20) menuturkan, “Semua untuk menghindari kesalahfahaman warga yang mempertanyakan pembangun posyandu tersebut,” ujarnya.

Terkait hal ini, diharapkan pihak DPMPD melakukan pengecekan terhadap desa yang tidak menyelesaikan pekerjaan fisik yang lewat tahun dan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini dimuat, tim Pijarnusa.com akan meminta tanggapan kepada pihak DPMPD kab. Ciamis terkait pekerjaan posyandu desa Bojonggedang yang diduga telah menyalahi aturan yang berlaku.(E. Suryana/Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *