Pelaku Penjualan Minuman Keras Berkedok Warung Jamu Diamankan Polsek Jatiluhur 

TNI / POLRI445 Views

PURWAKARTA – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiluhur, Polres Purwakarta berhasil membongkar penjualan Minuman Keras Oplosan Berkedok Warung Jamu dan Rumah Kontrakan di Desa Bunder Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta Sabtu (8/4/2023) Malam.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Jatiluhur, Kompol Dandan Nugraha Gaos mengatakan, Polsek Jatiluhur menggelar razia hal-hal yang mengganggu aktifitas di bulan Ramadhan. Salah satunya, dengan menggerebek sebuah Warung Jamu Gang Sawo dan rumah kontrakan di Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

“Dari razia kali ini, kami menemukan, 10 liter minuman keras oplosan yang berbahaya bagi masyarakat. Selain itu, kita juga amankan 80 liter alkohol murni yang dikemas dalam plastik besar ukuran 4 liter,” ucap Dandan, Minggu, 9 April 2023, dini hari.

Dandan membeberkan, pengungkapan kasus peredaran miras oplosan itu bermula ketika mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada aktivitas pembuatan miras oplosan di wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

“Usai dilakukan penyelidikan, petugas pun berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z (56) pelaku pembuat miras oplosan yang kini telah  diamankan di Mapolsek Jatiluhur, guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Dandan.

Awalnya, Dandan menjelaskan, anggota Unit Reskrim Polsek Jatiluhur melakukan penggeledahan di warung jamu milik Z di wilayah Desa Bunder Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta.

Setelah dilakukan penggeledahan, kata Kapolsek, pihaknya menemukan 10 liter miras oplosan yang di bungkus plastik ukuran 1 liter, sebanyak 10 bungkus.

“Selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku didapat informasi ada tempat lain yang dijadikan tempat penyimpanan dan meracik miras oplosan tersebut. Berbekal Informasi tersebut kemudian kami lakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang disewa Pelaku,” ucap Dandan.

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, lanjut dia, petugas berhasil menemukan 20 bungkus plastik besar ukuran 4 liter yang bungkus isi Alkohol murni 75 persen.

“Kini pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Jatiluhur, guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dandan menegaskan operasi serupa akan terus secara rutin dilakukan selama Bulan Ramadhan. Tujuannya untuk tetap menjaga kondusifitas Kabupaten Purwakarta, khususnya wilayah Hukum Polsek Jatiluhur selama Bulan Ramadhan.

“Akan terus kita gencarkan, dan yang sudah terjaring tadi, akan kita kenakan sidang tipiring (tindak pidana ringan). Di Bulan Ramadhan ini kami akan terus meningkatkan razia guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas maupun korban jiwa akibat miras. Sehingga masyarakat bisa khusyuk beribadah,” ucap Dandan.

Terkait dengan cukup banyaknya peredaran miras di bulan Ramadhan, Kapolsek menghimbau, agar masyarakat bisa berperan untuk meminimalisir penjualan miras, yakni dengan segera melaporkan apabila melihat aktifitas peredaran miras di lingkungannya masing-masing.

“Segera laporkan kepada kami, informasi sekecil apapun pasti akan kami tindak lanjuti,” tegas Kompol Dandan Nugraha Gaos.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *