Pelaku Pembacokan Akhirnya Berhasil Diamankan Polsek Baras

PASANGKAYU – Penemuan mayat dibawah pohon sawit di Dusun Palasari Desa Motu Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu diduga korban ditebas. Jumat Sore (28/02/2020).

Setelah mendapatkan laporan penemuan mayat yang diduga korban penganiayaan, Personil Polsek Baras yang diback up Jatanras Polres Mamuju Utara (Matra) langsung melakukan olah TKP.

Dari hasil tersebut yang diperkuat oleh saksi-saksi, akhirnya Personil Polsek Baras yang diback up Jatanras Polres matra berhasil mengamankan S (21th) yang diduga pelaku penebas M Y, diDusun Sidomaju Desa Balanti Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu.

Hasil Penyelidikan sementara, Tersangka S nekad menganiaya korban dengan cara menebas menggunakan sebilah parang dikarenakan, sebelumnya Pada hari Jumat tanggal 28 februari 2020 sekira Pukul 16.20 Wita, S Sedang mengendarai R2 (Motor) dari arah utara (bulili) ditengah jalan bertemu dengan korban M Y yang juga mengendarai R2 dari arah selatan (SP1, Desa Motu), tiba-tiba korban M Y menghadang S dan turun dari R2 langsung menampar S pada bagian wajah sebanyak 1x. setelah itu, S mengatakan “janganko pukulka lagi, karena kalau kamu pukul lagi maka saya lawan kamu”.

Hal inilah yang membuat korban M Y kemudian mencabut badik kemudian menyerang S namun, S menghindar dan mencabut parangnya yang sementara berada dipinggang dan langsung menebas badan dan tangan korban M Y kemudian korban berdiri lagi dan masih berniat melawan sehingga S kembali menebas korban dan mengenai bagian belakang kepala berulang kali kemudian korban langsung jatuh ke tanah.

Kapolres Matra, Akbp Leo H.Siagian mengatakan bahwa, kasus ini masih didalami motifnya. Namun, untuk tersangka sendiri (S) akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan barang bukti berhasil diamankan yakni, sebilah badik dan sebilah parang yang digunakan oleh tersangka S dan Korban MY.

“Untuk S, kami sudah amankan di rutan Polres Mamuju Utara untuk proses penanganan lebih lanjut”. Kata Kapolres. (Dirman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *