Panitia Pilkades Harus Mengikuti Aturan Perbup

Jawa Barat128 Views

PURWAKARTA,- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta Jaya Pranolo S, STP, M.Si mengatakan, pembentukan panitia Pilkades yang akan di gelar bulan Agustus 2021 mendatang harus sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) No 78 tahun 2021.

Hal itu dikatakannya melalui Kabid Pemdes Drs Usep Sukanda yang dihubungi melalui handphonnya, Senin (08/03/21). Menurutnya, susunan kepanitiaan terdiri perangkat desa, tokoh masyarakat dan Lembaga Kemasyarakat Desa (LKD).

Menurutnya, di Purwakarta akan dilaksanakan di 170 Desa dari 183 Desa yang ada di Purwakarta.” Mengantisipasi masa pandemi jika Agustus mendatang masih belum usai pihaknya akan menyiapkan anggaran untuk memastikan protokol kesehatan di setiap TPS pada Pilkades serentak tersebut,” tegasnya..

Menurut Kadis, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait berkenaan dengan aturan aturan penangan pandemi Covid 19,” besarnya anggaran untuk penerapan prokes di TPS kami putuskan setelah adanya keputusan Bupati,” katanya beberapa waktu lalu di sela Sosialisasi Perbup No 79 tahun 2021.

Sementara desa desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak yaitu Di Kecamatan Purwakarta 1 Desa, Kecamatan Jatiluhur 6 Desa, Kecamatan Plered 13 Desa, Kecamatan Sukatani 13 Desa, Kecamatan Darangdan 15 Desa kecamatan Maniis 8 Desa.

Selain itu, di Kecamatan Tegalwaru 13 Desa, di Kecamatan Pasawahan 11 Desa, Kecamatan Wanayasa 15 Desa, Kecamatan Bojong 13 Desa, Kecamatan Bungursari 10 Desa, Kecamatan Babakancikao 8 Desa. Kecamatan Sukasari 5 Desa, Kecamatan Cibatu 10 Desa dan  di Kecamatan Campaka 11 Desa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *