Oknum Nakal Diduga Pungut Biaya Sertifikat Tanah di Kota Bitung Berbandrol Rp 1 Juta

Bitung (Sulut), Pijarnusa.com – Belum lama ini Walikota Bitung Max J Lomban menyerahkan Pendaftaran Sertifikat Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk kecamatan Lembe Utara dan Lembe Selatan, tapi sayangnya masih ada di kecamatan lain yang memanfaatkan pengurusan PTSL tersebut dengan memungut biaya kepada masyarakat yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Salah satunya yang dilakukan oleh mantan kepala lingkungan yang sekarang sudah menjabat sebagai panwas di salah satu kecamatan di kota Bitung ini.

Kasus ini terungkap dari pengakuan dari nara sumber yang bisa dipercaya (salah satu warga, red) yang identitasnya minta dirahasiakan saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu.

Awalnya seorang warga yang mendatangi kediaman atau rumah mantan kepala lingkungan untuk melapor bahwa warga tersebut akan tinggal di lingkungan tersebut dan warga tersebut diterima oleh mantan kepala lingkungan, namun belum berselang berapa lama mantan kepala lingkungan tersebut menawarkan kepada warga itu agar segera mengurus sertifikat tanah miliknya. Warga tertarik dan bertanya tentang biaya pengurusan sertifikat berapa harganya, maka mantan kepala lingkungan menjawab Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk kepengurusan sertifikat tanah.

Selanjutnya warga tersebut memberikan Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada mantan kepala lingkungan dimaksud pada tanggal 10 oktober 2019, dan disertai kwitansi yang ditandatangani oleh mantan kepala lingkungan. Uang tersebut sebagai panjar guna kepengurusan sertifikat tanah yang ditempati warga tersebut yang berlokasi di kelurahan Wangurer Barat.

Selang beberapa waktu kemudian mantan kepala lingkungan menyuruh ketua RT untuk menagih sisa uang Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang belum diberikan oleh warga tersebut, namun warga tidak memberikannya karena tidak ada uang.

Warga yang tinggal di atas tanah erphak tersebut mengatakan, “Tanah dan rumah yang saya tempati ini merupakan tanah yang sudah saya beli.”

Sementara itu sekertaris camat saat dikonfirmasi via telpon mengatakan tidak tahu menahu atas perbuatan oknum nakal mantan kepala lingkungan tersebut.

“Kalau masalah itu saya tidak tau karena semua kepengurusan sertifikat tanah lewat pelayanan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan itu semua gratis tidak dipungut biaya,” kata Sekcam saat dihubungi awak media ini.

Kendati demikian Sekcam tersebut berjanji akan segera menelusuri dan mencari tahu oknum yang nakal dan akan menelusuri ke warga warga mengenai perbuatan mantan kepala lingkungan tersebut.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua LSM Trias Politik Sulut Heri Mamonto mengatakan akan secepatnya melakukan investigasi terkait pengaduan warga ini.

“Jika didengar dari keterangan warga tersebut sudah nampak jelas dalam kasus ini telah terjadi pungutan liar atau pungli yang diterima oleh mantan kepala lingkungan dusertai bukti kwitansi atas penyerahan uang dari warga dan diterima oleh mantan kepala lingkungan tersebut, maka kami LSM Trias Politik Sulut akan melaporkan dugaan kasus pungutan liar ini kepada pihak yang berwajib dengan disertai bukti yang ada,” kata Heri Mamonto sapaan akrab Ketua LSM Trias Politik Sulut.

Menurutnya, bagaimanapun dan dengan dalil apapun tidak dibenarkan adanya praktek pungutan terhadap warga masyarakat karena semuanya telah dibiayai oleh pemerintah lewat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Pungutan liar yang dilakukan jelas sangat bertentangan dengan SKB 3 Mentri no 25 tahun 2017 dan peraturan Mentri Agraria juga Tata Ruang no 4 tahun 2015 Tentang Prona yang mana dalam pasal 12 disebutkan biaya Prona bersumber dari APBN,” ucap Heri.(Anto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *