Oknum Mantan Sekdes Diduga Rekayasa SK Pengangkatan PNS

Ciamis, Pijarnusa.com – Beberapa tahun yang lalu pemerintah mengadakan pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dari aparatur desa yang menjabat sekertaris desa.

Sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah no 45 tahun 2007,salah satunya seorang sekdes minimal sudah menjabat 7 tahun lebih tanpa terputus.

Tapi, lain hal dengan mantan Sekdes desa Gerba kec. Cipaku kabupaten Ciamis yang berinisial Adg. Menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya Adg sebelumnya adalah ketua karang taruna desa Gerba, dan mulai diangkat menjadi Sekdes pada tahun 2008.

Ketika dikonfirmasi awak media ini, Rabu (9/1/20) Adg membenarkan bahwa sebelumnya adalah ketua karang taruna dan dia menuturkan bahwa dirinya diangkat PNS tahun 2011.

“Dan saya diangkat Sekdes di tahun 2004,” ucapnya.

Padahal, berdasarkan penelusuran awak media, banyak sumber memberikan kesaksian bahwa Adg jadi sekdes tahun 2008.

Tekait hal ini, seharusnya menjadi sorotan pihak yang berwajib baik dari kepolisian, kejaksaan dan pemerintahan kabupaten Ciamis untuk melakukan penyelidikan tentang validitas SK Sekdes Adg.

Bila terbukti adanya rekayasa SK Sekdes yang diundurkan tahun menjadi 2004 harus ditindak tegas dan disanksi sesuai peraturan yang berlaku. Karena kemungkinan ini terjadi bukan hanya dilakukan oleh Adg, mungkin juga dengan Sekdes m yang lain demi memenuhi persyaratan pengangkatan PNS.(tim pijarnusa.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *