Oknum Head DC BCA Finance Semarang Diduga Langgar Peraturan Kapolri

Semarang, Pijarnusa.com – Terkait kasus perampasan satu unit kendaraan R4 (Roda Empat) warna putih oleh Debt Collektor (DC) yang terjadi di depan kantor cabang BCA Finance Jln. Majapahit Semarang, Yohandi dari Lembakum Indonesia angkat bicara.

“Yang jelas (tidakan DC BCA Finance) melanggar UU fidusia tentang perlindungan konsumen juga melanggar Perkap Kapolri no 8 tahun 2011 yang menyebutkan bahwa yang berhak menyita jaminan adalah juru sita pengadilan dan mendapat kawalan dari pihak kepolisian secara (SOP) minimal setingkat Polres dan unit diamankan di polres setempat setelah sebelumnya mendapatkan Sp (Surat Peringatan) 1 – 3,” ucap Yohandi kepada media ini beberapa waktu lalu.

“Perjalanan fidusia dalam perjanjian kontrak antara nasabah dengan perusahaan leasing itu harus disaksikan dan disahkan notaris,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menimpa nasabah atas nama Buseri yang sudah diketahui oleh pihak leasing melalui DC yang mendatangi rumah dari sang nasabah tersebut, alasan kuat nasabah pailit adalah ketika Buseri selesai diambil tindakan operasi (diamputasi) kakinya akibat penyakit yang dideritanya di salah satu rumah sakit di Semarang.

“Ketika datang ke rumah dan tahu saya selesai operasi amputasi kaki saya yang menyebabkan saya belum bisa membayar angsuran unit kendaraan saya hingga masuk dua (2) bulan, bukannya kebijakan dari mereka atau diberikan malah saya dimintai uang Rp.1.5.000.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan yang kedua kalinya sebesar Rp.3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) dengan alasan untuk buka blokir,” ungkap Buseri.

“Karena ketakutan akhirnya istri saya memberikan uang tersebut,” tambahnya.

Sementara Angger Suhodo seorang jurnalis yang membawa unit R4 sebagai teman dekat sekaligus membantu Buseri menemudikan (sopir) yang telah mengalami operasi ketika dirampas di jalan raya tidak terima dengan adanya pernyataan dari pihak leasing BCA Finance yang menyebutkan adanya indikasi transaksi take over dibawah sepengetahuan pihak BCA Finance antara Buseri dengan dirinya.

“Fitnah itu dan jelas fitnah, karena saya dan Buseri tidak ada perjanjian atau transaksi apapun yang dituduhkan oleh pihak mereka,” ujarnya.

Lebih lanjut Angger pun akan membuat pelaporan kembali jika barang-barang yang menjadi alat untuk dirinya bekerja sebagai wartawan hilang dari unit R4 yang dirampas DC BCA Finance.

“Jelas saya akan bikin laporan kepolisian lagi selain tentang perampasan unit R4 yang saya alami, yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh pihak unit Resmob Polrestabes Semarang, karena di dalam mobil tersebut ada flash disk yang isinya data-data yang nilainya bisa melebihi dari harga unit mobil itu,” tegasnya.

“Jelas itu bisa dilaporkan sebagai perampasan tokh kunci mobil dan STNK masih saya yang pegang, dan mobil pun diderek oleh mereka,” pungkasnya.

Masih terkait dengan kasus tersebut, selain melanggar Perkap Kapolri No 8 tahun 2011, oknum DC juga diduga kuat melanggar UU Pers no 40 tahun 1999. Pasalnya, Vio Sari SE, Kaperwil Jateng media cetak dan online ternama yang saat itu berada di TKP mengaku ikut dilecehkan.

“Saya tidak terima oleh perlakuan mereka terhadap saya, tidak hanya sebagai awak media tapi saya perempuan yang pada saat itu Identitas Jurnalis saya direbut dari seragam saya dengan paksa untuk alasan akan difoto dan discan oleh Head Dc serta melarang saya untuk mengambil gambar sebagai wartawan yang belakangan diketahui bernama Heskia, serta perlakuan dari DC lainnya yang mengolok-olok saya dengan mentertawakan saya ketika memfoto/mengambil gambar untuk bukti dokumentasi, memiringkan jari telunjuk di dahinya menganggap saya ini gila dan mengaku sebagai wartawan BCA Finance yang belakangan diketahui bernama Bambang Wijanarko,” jelasnya.

Ditambahkan Vio Sari, setelah mengamati rekaman ketika di tempat BCA Finance saat ditengahi oleh salah satu petugas kepolisian unit Sabhara sektor Lamper Tengah, Head DC yang bernama Heskia dengan lantang mengatakan akan laporkan balik petugas kepolisian atas penjelasan yang disampaikan oleh petugas kepolisian unit Sabhara tersebut perihal fidusia.

Vio Sari pun menyayangkan kinerja reskrim Polsek Lamper Tengah tersebut yang seharusnya pada hari kejadian perampasan tidak langsung mengamankan para DC.

“Jelas itu pidana perampasan serta pelecehan terhadap kami yang sebagai mitra dari Kepolisian,” tegasnya.

“Bukankah suatu perbuatan yang tidak baik dan penghinaan terhadap petugas aparatur negara berpakaian lengkap yang justru lebih mengetahui akan hukum dan undang undang fidusia namun akan dilaporkan oleh Head DC didepan kami atau di muka umum,” ucap Vio Sari.

“Ketika diwawancarai di ruangannya, petugas kepolisian unit Sabhara Polsek Lamper tengah Semarang selatan yang tidak ingin disebutkan namanya di pemberitaan, untuk ucapan head DC tersebut kepada dirinya yang akan melaporkan balik atas arahan yang diberikan guna mengkondusifkan situasi pada saat kejadian, jelas tidak diperbolehkan dan penghinaan,” pungkasnya.(Asep NS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *