Mulai Januari 2020, Warga Tapanuli Tengah yang Terlibat Narkoba Akan Diusir dari Kampung

TAPTENG, (SUMUT) – Peraturan Desa (Perdes) tentang pengusiran warga yang terlibat pengedaran dan bandar narkoba akan berlaku di Kabupaten Tapanauli Tengah (Tapteng) mulai sejak 1 Januari 2020. Nama pelaku yang akan diusir diumumkan di masjid dan gereja yang ada di desa tersebut.

Hal ini disampaikan Bakhiar Ahmad Sibarani, pada saat peringatan Hari Jadi Kabupaten Tapanuli Tengah ke 74, dikutip faseberita.id, Sabtu (24/8/2019), di lapangan sepakbola GOR Pandan.

Bakhtiar menegaskan, siapapun warga yang terlibat narkoba baik sebagai pengedar maupun bandar akan diusir dari kampung tempat tinggalnya.

“Bertobatlah sebelum tanggal 1 Januari 2020. Perdes akan diberlakukan di tanggal itu,” kata Bakhtiar.

Untuk itu sambung Bakhtiar, Lurah ataupun Kepala Desa harus membuat kesepatan dengan warga, agar peraturan tersebut diberlakukan. Jika warga yang tidak mau, akan menjadi sebuah tanda tanya, apakah warga itu terlibat narkoba atau tidak.

Keinginan Bupati Tapteng mengusir pelaku penyalahgunaan narkoba bukanlah tanpa alasan. Dirinya mencontohkan kasus “begu ganjang”, dimana pelakunya menerima hukuman pengusiran dari kampung. Padahal, kasus tuduhan parbegu ganjang, merupakan sebuah kasus yang tidak jelas benar tidaknya, namun hukuman pengusiran dari kampung tetap diberlakukan.

“Sementara begunya dimana dan ganjangnya yang mana, belum tahu. Kenapa Perdes warga pelaku penyalahgunaan narkoba diusir dari desanya tidak kita terapkan? Pelakunya sudah jelas dan sangat merusak generasi bangsa ini,” sebut Bakhtiar dengan nada kelakar.

Ditambahkannya, pelaku penyalahgunaan narkoba akan diumumkan di masjid dan gereja serta di posting di medsos, dengan tujuan agar semua masyarakat tahu dan kampung lain tak menerimanya.

Bupati yang dikenal selalu berbicara lantang dan tegas ini menilai, maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Tapteng, selain menghacurkan generasi bangsa juga menghacurkan perekomian masyarakat. Sebanyak 20 Kecamatan di Tapteng, hampir semua terjerat kasus narkoba. Jika 10 ribu saja dari seluruh warga Tapteng yang menjadi pecandu narkoba dengan kalkulasi setiap pecandu menghabiskan uangnya Rp100 ribu, Rp1 miliar uang warga Tapteng perharinya habis hanya untuk narkoba.

“Setahunnya bisa mencapai Rp360 miliar. Ini hal yang sangat luar biasa, yang tanpa kita sadari menghancurkan perekonomian warga,” papar Bupati.

Selain menerapkan peraturan desa, Bupati Tapteng meminta aparat penegak hukum bersikap tegas terhadap pengedar dan bandar narkoba. Ia berharap pelaku diberikan hukuman yang maksimal. Bila melawan petugas saat ditangkap harus diberikan tindakan tegas dan terukur. Penegak hukum termasuk BNN juga harus menelusuri harta para bandar narkoba ini. “Harus ditelusuri hartanya, dari mana asalnya, dimana disimpannya,” pungkas Bakhtiar.

 

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *