Mukab Kadin Garut Terancam Berbuntut Gugatan Hukum

GARUT, Pijar Nusa – Pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Garut yang akan diselenggarakan tanggal 21 Januari 2020, terancam berbuntut gugatan hukum. Ratusan pengusaha yang merasa tidak terakomodir menjadi pemilih, mengancam menggugat Panitia Pelaksana Mukab Kadin dan Ketua Kadin Garut.

Risman Nuryadi, penasehat hukum yang ditunjuk oleh para pengusaha Usaha Kecil Menengah (UKM) mengungkapkan, para pengusaha sektor UKM, merasa hak pilihnya dijegal oleh panitia pelaksana Mukab Kadin Garut. Karenanya, mereka mengadukan hal tersebut kepada dirinya agar hak-hak mereka bisa pulih.

“Intinya, mereka merasa hak pilihnya dijegal, hingga tidak bisa memilih, makanya kita akan kumpulkan bukti-bukti untuk melangkah ke proses hukum,” jelas Risman saat ditemui di Villa Guntur, Jumat (17/01/2020).

Risman menuturkan, para pengusaha memiliki hak untuk mendapatkan hak pilihnya sebagaimana diatur oleh undang-undang. Tentunya dengan mengikuti aturan main yang telah ditetapkan panitia untuk bisa mendapatkan hak pilihnya.

Namun, setelah mengikuti aturan main yang ditetapkan panitia, menurut Risman para pengusaha sektor UKM tetap tidak bisa mendapatkan haknya karena pengajuan mereka mendapatkan kartu anggota tidak diproses.

“Jadi ada yang memperbaharui kartu mereka dan membuat kartu baru, tapi ternyata tidak diproses, sementara banyak pengusaha konstruksi yang mengajukan diproses kartu anggotanya,” katanya.

Risman menuturkan, sesuai aturan yang ditetapkan panitia, batas akhir pengurusan kartu tanda anggota hingga tanggal 14 Januari atau H-7 Mukab Kadin. Namun, meski sudah mengajukan sejak jauh-jauh hari, para pengusaha UKM tetap tidak bisa mendapatkan KTA.

“Pendaftarannya kan bisa online, dari data yang sudah masuk saja, ada sekitar 280 pengusaha UKM yang tidak diproses, belum yang menyerahkan berkas langsung ke secretariat Kadin,” katanya.

Risman berharap, panitia pelaksana Mukab Kadin bisa bijak menyikapi permasalahan ini dengan mengakomodir para pengusaha UKM untuk bisa mendapatkan hak pilihnya. Namun, jika hingga pelaksanaan Mukab para pengusaha UKM tidak mendapatkan hak pilihnya, maka akan ada upaya hukum yang akan ditempuh.

“Untuk langkah awal kita akan melayangkan somasi, kita telah melihat unsur-unsur pidana dan perdatanya, kita tinggal siapkan bukti-buktinya,” katanya. (Arie/Toni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *