Meski Dilanda Covid-19, Disnakertrans Purwakarta Minta Perusahaan Bayar THR

PURWAKARTA,- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta Titov Firman saat ditemui awak media di ruang kerjanya menegaskan, “kalau kita mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.”

Dikatakanya, THR yang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak ditentukan atau perjanjian kerja waktu tertentu.

“Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan satu bulan upah. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (bulan) secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikali 1 (satu) bulan upah dibagi 12 (dua belas).” Jelasnya.

Lanjut dia, denda dan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sebagai mana dimaksud dalam padal 5 dikenai sanksi administratif. Sanki administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi kami sangat berharap kepada pihak perusahaan walaupun saat ini sedang dilanda wabah virus corona (covid-19) yang berdampak pada perekonomian. Kami sangat berharap untuk pembayaran THR bisa dibayarkan full sesuai dengan aturan yang sudah jelas sehingga semua pekerja/buruh akan menerima haknya dengan penuh.” Tegasnya.(Lily)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *