Membongkar Dugaan Penyimpangan Dana Hibah oleh Panitia Pelaksanaan Asian Games XVIII-2018

Pertanggungjawaban Dana Hibah oleh Panitia Pelaksanaan Asian Games XVIII-2018 Tidak Berdasarkan Ketentuan

Palembang (Pijarnusa) Pemprov Sumsel menganggarkan bantuan hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) TA 2017 sebesar Rp50.000.000.000,00 dan telah direalisasikan 100%. Hibah tersebut digunakan antara lain untuk operasional Sekretariat KONI, pembinaan prestasi atlet, dan panitia pelaksana Asian Games XVIII-2018 Sumsel dan kekurangan pembayaran honor Konsultan Korea sebesar $315.000.

Hasil pemeriksaan atas penggunaan dana hibah Tahun 2017 tersebut diketahui bahwa terdapat pertanggungjawaban tidak sesuai ketentuan, dengan uraian sebagai berikut.

Pertanggungjawaban Panitia Asian Games XVIII-2018 Tidak Berdasarkan Azas Kepatutan Untuk mempersiapkan pelaksanaan Asian Games XVIII-2018 maka diangkat Panitia Asian Games XVIII-2018 Tahun 2017 berdasarkan SK Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor 298/KPTS/DISPORA/2017 tentang Pembentukan Subkoordinator Panitia Nasional Inasgoc Asian Games XVIII Tahun 2018.

Panitia Asian Games merupakan gabungan dari PNS yang berada di lingkungan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan pihak swasta. Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan panitia, maka dana hibah  tahun 2017 yang diterima oleh Bendahara KONI sebesar Rp 50.000.000.000,00 diantaranya sebesar Rp 16.901.000.000,00 diberikan kepada Panitia Pelaksana Asian Games XVIII2018 dengan realisasi pertanggungjawaban sebesar Rp 16.900.566.329,00 atau 99,99% dan sisa kas telah disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 433.671,00 pada tanggal 30 Desember 2017.

Hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang diterima oleh Panitia Pelaksana Asian Games XVIII-2018 diketahui bahwa terdapat pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan, yaitu. a) Kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp149.305.000,00 Hasil pemeriksaan atas bukti-bukti pertanggungjawaban terdapat kegiatan yang tidak menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan Asian Games XVIII-2018 sebesarRp149.305.000,00 terdiri dari:

Rekap Penggunaan Dana Hibah Panitia Asian Games yang Tidak Sesuai Ketentuan

  1. Pembelian tiket opening ceremony (5 pcs) @300 manat Kegiatan Promosi AG XVIII-2018 di Baku Azerbaijan 11.850.000,00
  2. Pembelian tiket nonton cabang olahraga angkat besi (7 pcs) @ 5 manat Kegiatan Promosi AG XVIII-2018 di Baku Azerbaijan 276.500,00
  3. Pembelian tiket nonton pertandingan cabor renang (5 pcs) @ 5 manat Kegiatan Promosi AG XVIII-2018 di Baku Azerbaijan 118.500,00
  4. Kelebihan bagasi, 5957 manat Keg. Promosi AG XVIII-2018 di Baku Azerbaijan 47.060.000,00 Penyediaan acara farewell party (musik, penari, DJ) 90.000.000,00 Total 149.305.000,00

Berdasarkan konfirmasi kepada panitia Asian Games XVIII-2018 dan Sekretariat dan Bendahara Asian Games, diketahui bahwa:

  • Pembelian tiket nonton pertandingan cabang olahraga di Baku, Azerbaijan dikarenakan pada saat panitia Asian Games XVIII-2018 melakukan perjalanan luar negeri ke Azerbaijan dalam rangka promosi Asian Games, salah satu promosinya adalah pada saat diadakannya pertandingan olahraga di stadion, namun dari pihak setempat tidak memberikan izin kepada panitia untuk melakukan promosi di sana sehingga panitia membeli tiket nontontersebut sambil mempromosikan Asian Games.
  • Kelebihan bagasi disebabkan karena Pemerintah Azerbaijan memberikan beberapa buku kepada Pemerintah Indonesia.
  • Acara farewell party dilaksanakan setelah berakhirnya pertandingan voli pantai yang dihadiri oleh atlet voli pantai, pelatih, juri, dan panitia. Pertimbangan pemilihan tempat di salah satu tempat hiburan di Palembang berdasarkan pemintaan panitia pusat untuk meminta tempat yang tidak formil dan dapat memberikan hiburan kepada tamu yang hadir. Kegiatan yang dilaksanakan pada saat acara farewell party antara lain adanya sambutan dari panitia, sambutan dari delegasi, dan diakhiri dengan hiburan.

Terdapat Perjalanan Dinas Panitia Asian Games Tanpa Surat Tugas Sebesar Rp 5.407.429,00 Salah satu kegiatan yang dibayarkan oleh Panitia Asian Games XVIII-2018 melalui dana hibah yaitu perjalanan dinas panitia. Perjalanan dinas dalam negeri panitia Asian Games XVIII-2018 diatur melalui Peraturan Ketua Umum Panitia Pelaksana Asian Games XVIII-2018 Provinsi Sumatera Selatan Nomor 07 Tahun 2016.

Salah satu hal yang tercantum dalam peraturan tersebut yaitu perjalanan dinas hanya dapat dilakukan berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang berlaku di Panita Pelaksana. Berdasarkan hasil reviu laporan pertanggungjawaban hibah panitia Asian Games XVIII-2018, terdapat perjalanan dinas tanpa adanya surat tugas yang dibayarkan untuk pembelian tiket dari Palembang ke Jakarta, dan Jakarta ke Medan a.n CC dan D pada tanggal 20 dan 21 Juni 2017 senilai Rp 5.407.429,00.

Berdasarkan keterangan dari bendahara Asian Games XVIII-2018, pembayaran tiket kepada kedua pegawai tersebut dalam rangka pengurusan visa untuk mengikuti pelatihan pengelolaan pemeliharaan fasilitas olahraga untuk persiapan Asian Games XVIII-2018 di Beijing yang diadakan selama 21 hari dari tanggal 20 Juni s.d. 12 Juli 2017, Cina sesuai dengan undangan konsulat RRC pada tanggal 2 Juni 2017.

Penerima Hibah Belum Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Hibah Senilai Rp 13.054.131.800,00 Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pengelola hibah pada Dinas Pendidikan, Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan bendahara bantuan PPKD diketahui bahwa terdapat penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sampai dengan pemeriksaan berakhir, yaitu Program Kuliah Gratis, Organisasi Keagamaan, BOS SMA, dan hibah kepada Polisi Daerah.

dengan rincian Penerima Hibah yang Belum Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban

  • Polisi Daerah 496.666.800,00 Polda
  • Orgs Keagamaan 675.000.000,00 22 organisasi keagamaaan
  • Program Kuliah Gratis 11.657.625.000,00 8 Univ. dari 11 Univ.penerima hibah
  • BOS SMA 25.480.000.00 3 SMA dari 261 SMA penerima hibah
  • BOS SMK 199.360.000,00 8 SMK dari 179 SMK

Menurut keterangan para pengelola hibah SKPD, Kepala Dinas telah mengirimkan surat  kepada para penerima hibah supaya segera menyampaikan pertanggungjawaban hibah, namun sampai dengan pemeriksaan berakhir, belum seluruh penerima hibah memberi pertanggungjawaban.

Hasil konfirmasi atas permasalahan tersebut: a. Dinas Pendidikandan Ketua Umum KONI sependapat dengan temuan BPK; b. Kepala Biro Kesejahteraan akan menindaklanjuti dengan memberikan surat peringatan ke II kepada penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD; 1) Pasal 4ayat (3)yangmenyatakan bahwa pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

2) Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Kepala Daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait; 3) Pasal 19: a) ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya;

  1. b) ayat (2) yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban penerima hibah meliputi: (1) laporan penggunaan hibah;

(2) surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan (3) bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.

  1. c) ayat (3) menyatakan bahwa Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Gubernur paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

4) Peraturan Gubernur No. 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Pasal 20 yang menyatakan bahwa dalam hal penerima hibah tidak menyampaikan pertanggungjawaban sampai dengan batas akhir sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3), maka kepada penerima hibah tersebut: a) diberikan peringatan pertama secara tertulis; b) diberikan peringatan kedua, apabila dalam waktu 2 (dua) minggu setelah peringatan pertama diterima tetapi tetap tidak menyampaikan pertanggungjawaban; c) diberikan peringatan ketiga, apabila dalam waktu 2 (dua) minggu setelah peringatan kedua diterima tetapi tetap tidak menyampaikan pertanggungjawaban; d) dalam waktu 2 (dua) minggu setelah peringatan ketiga diterima tetapi tetap tidak menyampaikan pertanggungjawaban, maka: (1) Gubernur dapat menugaskan Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan audit terhadap penerima hibah dimaksud; (2) dana hibah yang sudah teralokasi pada tahun anggaran berikutnya untuk penerima hibah tersebut, tidak dapat disalurkan dan dapat direvisi untuk diberikan kepada penerima/pemohon dana hibah lainnya; dan (3) kepada penerima hibah tersebut tidak diberikan hibah selama jangka waktu 2 (dua) tahun.

  1. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 200 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Biaya Program Kuliah Gratis pada Pasal 5 yang menyatakan bahwa beasiswa diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut. 1) Penduduk yang berdomilisi di wilayah Sumatera Selatan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga; 2) Berasal dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang diketahui oleh Camat; 3) Lolos seleksi yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi Mitra Kerja; 4) Bersedia menyelesaikan kuliah tepat waktu sesuai peraturan yang ditetapkan perguruan tinggi; 5) Memiliki perkembangan IPK tiap semester minimal 3,00; 6) IPK minimal merupakan dasar penentuan kelanjutan beasiswa TA berikutnya; 7) Setelah lulus apabila diperlukan siap dan bersedia mengabdi di provinsi. c. Lampiran Keputusan Ketua Umum Panitia Pelaksana Asian Games XVIII-2018 Provinsi Sumatera Selatan Nomor 01/SK/AG.XVIII/1/2016 tentang Peraturan Perjalanan Dinas Panitia Pelaksana Asian Games XVIII-2018 Provinsi Sumatera Selatan Nomor III angka 5 yang menyatakan bahwa perjalanan dinas hanya dapat dilakukan berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang berlaku di Panitia Pelaksana Asian Games XVIII-2018 Provinsi Sumatera Selatan;

Permasalahantersebut mengakibatkan: a. Hibah kepada mahasiswa yang tidak memenuhi syarat tidak tepat sasaran; b. Pengeluaran dana hibah yang dikelola oleh Panitia Asian Games XVIII-2018 tidak tepat sasaran, sehingga memboroskan keuangan daerah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp154.712,429,00 (Rp149.305.000,00+ Rp5.407.429,00); c. Penggunaan dana hibah senilai Rp13.054.131.800,00 dapat disalahgunakan dan dinas pengelola dana hibah tidak dapat melakukan pengujian atas ketepatan penggunaan dana hibah.

Haltersebut disebabkan oleh: a. Pengelola dana hibah Kuliah Gratis Dinas Pendidikan kurang cermat dalam memverifikasi mahasiswa yang berhak menerima hibah Kuliah Gratis; b. Atasan langsung Bendahara KONI dan Bendahara Panitia Pelaksanaan Asian Games XVIII-2018 dalam melaksanakan tugasnya tidak memedomani ketentuan yang berlaku; c. Para penerima hibah tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas permasalahan tersebut, Gubernur Sumatera Selatan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti temuan tersebut.

BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agarmemerintahkan: a. Kepala Dinas Pendidikan menginstruksikanpengelola dana hibahkuliah gratis untuk meningkatkan kecermatan dalam memverifikasi mahasiswa yang berhak menerima hibah Kuliah Gratis; b. Kepala BPKADselaku PPKD untuk menginstruksikan: 1) Atasan langsung Bendahara KONI dan Bendahara Panitia Pelaksanaan Asian Games XVIII-2018 dalam melaksanakan tugasnya agar memedomani ketentuan yang berlaku; 2) Para penerima hibah agar melaksanakan kewajibannya untuk menyerahkan pertanggungjawabansesuai ketentuan yang berlaku.(DAENG)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *