Melalui SAKIP, Pemkab Purwakarta Genjot Peningkatan Kinerja Perangkat Daerah

Jawa Barat207 Views

PURWAKARTA,- Dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi diberbagai tingkatan, Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 29 Tahun 2014 telah mengeluarkan Sistem  Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk menetapkan pengumpulan, pengklasifikasian data, pengikhtisaran dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah.

Demikian disampaikan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada kegiatan evaluasi SAKIP di lingkungan reformasi Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, yang digelar di Pendopo Pemkab, Rabu 06 April 2022. Menurutnya, akuntabilitas kinerja merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka SAKIP.

“Hal ini sangat penting dan strategi bagi penyelenggara pemerintah, karena instansi pemerintah dipacu untuk terus meningkatkan kualitas kinerjanya melalui perencanaan kinerja, penilaian kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi akuntabiltas kinerja internal,” ujar Ambu Anne.

Kata Ambu Anne, kegiatan evaluasi ini dilaksanakan oleh Inspektur Inspektorat Pemerintah Kabupaten Purwakarta dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas kinerja yang merupakan salah satu strategi yang dilaksanakan dalam pelaksanaan pelaksanaan reformasi, untuk melaksanakan pemerintahan yang bersih. Sesuai dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2014.

Saya sampaikan apresiasi untuk jajaran Inspektorat yang telah menyelenggarakan evaluasi SAKIP di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2021, melalui kegiatan ini diharapkan semua pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Purwakarta untuk terus meningkatkan kinerja SAKIP agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal untuk Purwakarta Istimewa, ” beber Ambu Anne.

Lanjut Ambu Anne, dari hasil evaluasi ini, terdapat nilai tertinggi sampai yang terendah, serta ada rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh setiap Perangkat Daerah. Ia juga mengajak seluruh jajaran Perangkat Daerah untuk segera menyelesaikan tindak lanjut atas hasil evaluasi ini.

“Tindak lanjut ini nanti akan menjadi poin tambahan dalam evaluasi tahun berikut. Kami juga menghimbau seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk berkomitmen dalam perbaikan dokumen SAKIP dengan serius,” ujar Ambu Anne.

Ia juga berharap seluruh jajaran Perangkat Daerah di Kabupaten Purwakarta untuk dapat terus meningkatkan efektivitas kinerja manajemen agar budaya kerja dapat terwujud dalam penilaian SAKIP pada tahun-tahun mendatang.

Sementara, Inspektur Inspektorat Kabupaten Purwakarta, Nurhidayat dalam keterangannya mengatakan, SAKIP di pemerintahan daerah Purwakarta terdapat peningkatan kinerja di beberapa Perangkat Daerah.

“Sebelumnya, ada yang nilainya D dan C, sekarang sudah tidak ada. Sebanyak 60 persen perangkat daerah nilai SAKIP-nya sudah A dan bahkan ada yang predikat AA,” kata Nurhidayat.

Hal ini menunjukkan bahwa perangkat daerah sudah mampu menyajikan dokumen perencanaan kinerja yang baik dan kedua perangkat daerah sudah mampu mengukur kinerjanya dan bahkan saat ini sudah mampu melakukan pelaporan akuntabilitasnya.(rls) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *