MAKI Sumsel ; Kasus Bansos Covid 19 Sumsel Terus Berlanjut

Palembang, (pijarnusa) Kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid -19 Tahun Anggaran 2020 untuk masyarakat yang terdampak covid-19 kini menemui titik terang.

Berdasarkan Print-04/L6/Fd.1/08/2021 tertanggal 25 Agustus 2021. Duagaan korupsi dana covid-19 Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang di oeruntukkan untuk 17 kabupaten dan kota Provinsi Sumsel dengan anggaran sebeaar 24 milyar.

informasi yang di himpun media pada tanggal 17 sampai dengan 22 April 2022 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 Kepala Dinas Kabupaten dan kota.

” Insya Allah setelah lebaran ini minggu ke dua dan ke tiga hari raya Idul Fitri tanda randa akan dilakukannya gelar perkara,” ungkapnya seorang yang tidak ingin disebutkan namanya.

Wawancara dengan salah satu penggiat anti korupsi di sumsel Ir. Feri Kurniawan mengatakan, Dana Bansos Covid 19 tahun anggaran 2020 telah menyalahi mekanisme yang telah di tentukan, yang mana seharusnya di salurkan ke dinas sosial 17 kabupaten kota se sumsel ternyata bantuan tersebut di salurkan melalui SKPD provinsi di kabupaten kota.

” kan yang punya data serta mengerahui yang berhak menerima bantuan adalah kabupaten kota, ” tegasnya.

Lanjut feri, apakah SKPD tersebut yang menyalurkan Bansos mengetahui masyarakat yang terdampak covid-19 berhak menerima bantuan tersebut.

” hal tersebutlah yang menjadi peluang dugaan korupsi di tubuh Dinas Sosial Provinsi Sumsel” katanya.

Konfirmasi dengan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan Mirwan, Rabu (10/5/2022) via WhatsApp belum ada tanggapan atau balasan

Di lain tempat awak media  mendatangi  pihak kejati Sumsel yaitu Kasi Penkum M.Radyan, SH.,MH namun belum memberikan informasi .(mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *