Lulusan PGMI Kota Banjar Merasa Didiskriminasi Oleh Panita CPNS

Kota Banjar, Pijar Nusa – Puluhan pendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) lulusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) di Kota Banjar kecewa.

Dikutip Radartasikmalaya.com, beberapa lulusan PGMI mengaku impian mereka menjadi PNS atau ASN pupus setelah tim Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CPNS Kota Bajar menyatakan mereka tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kami merasa ada diskriminasi, karena pada dasarnya PGMI dan PGSD itu setara,” kata salah satu pendaftar yang dinyatakan TMS dalam formasi CPNS di Kota Banjar Khaeru Badru Zaman Minggu (29/12).

Ia menduga ada upaya diskriminasi antara lulusan PGMI dengan PGSD. Menurut dia, Panselda CPNS Kota Banjar harus memahami bahwa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Dasar (SD) sama kedudukannya, meski beda pengelolaan.

MI dikelola Kemenag sementara SD oleh Kemendikbud. Meski berbeda, jelas dia, lulusan PGMI harusnya bisa memenuhi syarat (MS) untuk fomasi guru kelas SD.

“Padahal formasinya untuk guru kelas, bukan guru agama. Kemudian anehnnya juga, pendaftar lulusan PGSD bisa ke MI, sedangkan MI tidak bisa ke SD. Masa sanggah sudah berakhir, kita sudah sampaikan pada saat masa sanggah melalui sistem, tapi tetap tidak lolos,” katanya.

Alumni PGMI lainnya, Yuliawati mengaku kecewa karena pemerintah dinilai tidak adil. “Saya merasa ada ketidakadilan dari Panselda CPNS Kota Banjar, karena di kabupaten atau kota lain lulusan PGMI bisa diterima berkasnya dan dinyatakan memenuhi syarat,” katanya.

Pelamar lainnya, Leo Aster memandang Kota Banjar terlalu paten dalam aturan Kemenpan-RB. Sebab, dengan kasus yang sama, kota dan kabupaten lain bisa menyatakan MS untuk lulusan PGMI.

“Kenapa Banjar punya pandangan berbeda dengan kota dan kabupaten yang lain perihal ijazah lusan PGMI/SD? Daerah lain saja bisa mengakomodir,” katanya.

Pelamar CPNS berijazah S1 PGMI lainnya Nur Imansyah menilai pemkot memandang sebelah mata lulusan PGMI.

“Kebijakan ini akan sangat banyak orang dirugikan dari mulai pendaftar sampai dengan perkuliahan jurusan tersebut. Jika ini dibiarkan, saya khawatir peminat perkuliahan jurusan yang berbasis agama akan menurun, sehingga awal akhirnya kerugian akan dirasakan bersama, karena keterkurangannya pengajar atau lulusan jurusan agama di setiap daerah,” ujarnya.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) H Kaswad membenarkan tim Panselda Kota Banjar tidak meloloskan atau menyatakan TMS terhadap pelamar berijazah PGMI. Sebab, kebijakan Pemerintah Kota Banjar berdasar pada SK Menpan-RB, klasifikasinya harus PGSD untuk formasi guru kelas SD.

“Di Banjar sejak awal formasi untuk PGSD, kemudian SK juga untuk PGSD. Mungkin di daerah lain bisa karena diusulkan sejak awalnya formasi berijazah S1 PGSD dan PGMI. Bedanya di Banjar hanya PGSD. Kebijakan pemerintah kota sesuai SK Menpan,” katanya.

Admin Panselda CPNS 2019 Kota Banjar Teguh Eko Sulistiyanto mengatakan di Kabupaten Ciamis bisa karena usulan awal ke Menpan sebelum dibuka penerimaan CPNS itu PGSD dan PGMI. Namun di Banjar usulan dari OPD Dinas Pendidikan hanya PGSD, tidak mengusulkan lulusan PGMI.

“Kami bahkan sudah bersurat ke Menpan akan hal ini, intinya minta lulusan PGMI diakomodir. Tapi dari Menpan tidak ada jawaban. Kemudian kualifikasi di sistem juga hanya tecantun lulusan S1 ijazah PGSD, untuk PGMI tidak ada. Jika dipaksakan juga dinyatakan memenuhi syarat (MS), BKN Provinsi akan menolak, malah kasian ke pendaftarnya,” kata Teguh sembari mengatakan masa sanggah berakhir 26 Desember. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *