Legislatif Berkampanye Agar Mengajukan Izin Cuti Sebelumnya

Purwakarta64 Views

Pijarnusa.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta mengingatkan Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta sebagai bagian dari istilah pejabat daerah dalam UU Pemilihan, yang akan ikut berkampanye atau mengkampanyekan pasangan calon peserta Pilkada 2024 agar mengajukan izin cuti sebelumnya.

Keharusan untuk melakukan cuti tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ yang mana Anggota DPRD dapat ikut kegiatan kampanye dengan catatan harus mengajukan izin cuti Kampanye di luar tanggungan negara.

“Sebagaimana dalam aturan yang berlaku, jika anggota dewan ingin ikut berkampanye atau mengkampanyekan pasangan calon kepala daerah, sebaiknya ajukan cuti, harus ada izin cuti dari pimpinan DPRD,” ujar Budi Hidayat, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Bawaslu Purwakarta, Selasa, 2 Oktober 2024.

Dengan begitu, bagi anggota yang tidak mengajukan izin cuti saat kampanye akan ada sanksi administratif.

’’Merujuk pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan, disebutkan bahwa pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye. Kalau di luar jam kerja dan hari libur, tidak perlu ajukan cuti,’’ lugasnya.

Selain itu, menurut Budi Hidayat, pejabat daerah termasuk Anggota DPRD juga diminta untuk tidak menggunakan kewenangannya sebagai pejabat daerah, temasuk program dan kegiatan, yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan,” ujarnya.

Jajaran Bawaslu Kabupaten Purwakarta menurut Budi, dalam hal ini juga aktif melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye untuk memastika Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *