Layanan Cek Fisik Kendaraan Pindah ke Polres Purwakarta?

PURWAKARTA, – Layanan cek fisik kendaraan kini tak lagi dilayani di kantor Samsat Purwakarta. Warga yang hendak mengurus pajak kendaraan kini wajib mengurus cek fisik ke Polres Purwakarta. Kebijakan itu berlaku mulai 2 Juni 2020.

Salah satu warga Kecamatan Babakancikao yang meminta namanya dirahasiakan saat ditemui pijarnusa.com di kantor Samsat Purwakarta mengatakan, “kalau kita melihat kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan sistim administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor.”

“Kalau kita lihat pasal 21 pembangunan fasilitas kantor bersama sekurang-kurangnya terdiri atas ruang pemeliharaan cek fisik ranmor dan ruang pencetakan TNKB atau workshop TNKB harus dilakukan di Samsat.” Tambahnya.

Pemindahan layanan cek fisik tersebut menuai respon masyarakat. Masyarakat menganggap pemindahan layanan justru lebih rumit karena harus bolak-balik ke Samsat dan Polres.

“Hal ini tentunya lebih memakan waktu dibanding sebelumnya dimana warga cukup cek fisik di Samsat ga usah ke Polres, hal seperti ini menjadi rebit bagi kami yang pasti tidak nyaman untuk saat ini.” Ucapnya.

Ia berharap kedepan untuk pelayanan cek fisik tetap bisa dilakukan seperti biasa di kantor Samsat biar mudah dan gampang selesai ga usah ke Polres. “Kalau boleh jujur bagi kami keberatan yang pasti bakal menguras uang buat ongkos untuk naik angkot,” Tandasnya.

Hingga berita ini dimuat, belum ada konfirmasi dari pihak Samsat Purwakarta maupun dari Satuan lalulintas Polres Purwakarta. Kendati demikian, untuk keberimbangan pemberitaan, awak media ini akan berupaya melakukan konfirmasi ke pihak yg berkompeten. (Lily)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *