La Songo Anggap Kepala Balitbang Sultra Ngelantur, “Seperti burung Nuri yang berkicau”

Kendari (Sultra), Pijarnusa.com

La Songo Direktur Organisasi Konsorsium Aktivis Muda indonesia (KAMI-Sultra) menanggapi pernyataan Ka Balitbang Sultra terkait dugaan Perjalanan Dinas fiktif yang dinahkodai oleh Ir Sukamto di mana pada pernyataanya di Media sentralsutra.com yang menyatakan bahwa Konsorsium Aktivis Muda Indonesia(KAMI- Sultra) telah menuding bahwa Balitbang Sultra telah melakukan Perjalanan Dinas fiktif.

“Sebenarnya kami tidak menuding pihak Balitbang Sultra, tetapi hal ini berdasarkan hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sultra (BPK RI- Sultra), kenapa mesti dihubungkan dengan Inspektorat,kan lucu,” ujar La Songo kepada Media ini di kantornya, Kamis (26/12/2019).

“Mestinya Ka Balitbang Sultra memberikan klarifikasi serta menyampaikan kepada publik sudah sejauh mana perkembangan atas pengembalian dugaan kerugian keuangan Negara (trasparansi) itu,” katanya.

Lanjut dikatakan, intinya bahwa hal ini akan dilaporkan kepada APH baik Kejaksaan Tinggi Sultra maupun Polda Sultra.

“Bila perlu terkait kasus dugaan temuan Perjalanan Dinas fiktif oleh BPK RI perwakilan Sultra ini dikawal sampai ke KPK RI,” tegasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumya oleh media ini bahwa terkait adanya temuan dugaan perjalanan dinas fiktif di instansi litbang provinsi Sultra, pihak Ormas Konsorsium Aktivis Muda Indonesia Sulawesi Tenggara (KAMI Sultra) akan melaporkan Pihak Dinas Balitbang dalam waktu dekat ini.

Hal ini dilakukan setelah adanya hasil audit BPK-RI perwakilan Sultra tahun 2018 yang menemukan adanya kejanggalan di instansi tersebut. La Songo dari pihak KAMI, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, “KAMI siap mengusut tuntas kasus terkait adanya dugaan temuan pihak Dinas Balitbang Sulawesi Tenggara hingga tuntas,” katanya saat dikonfirmasi media ini, Selasa (24/12/19).

Seperti diketahui sebelumya bahwa
dari hasil audit pertanggungjawaban keuangan di Litbang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah sebesar Rp720.097.150,00, sampai dengan 18 April 2019, belum ada penyampaian bukti-bukti pengeluaran yang sah oleh pihak pihak yang terkait.

Selain itu terdapat perjalanan dinas yang diduga fiktif sebesar Rp 523.l77.800.00 sampai dengan tangal 2 Mei 2019 telah dilakukan penyetoran sebesar Rp 435.160.800,00, sehingga masih terdapat sisa yang belum disetor ke Kas Daerah sebesar Rp 88.017.000,00 (Rp 523.177.800,00 Rp 435. 160.800,00)

Berdasarkan informasi yang diterima awak media ini, sampai dengan berakhirnya pemeriksaan 30 April 2019, dokumen pertanggungjawaban terkait belanja jasa konsultansi pada Balitbang telah disita oleh pihak Krimsus Polda Sulawesi Tenggara dan dilimpahkan kepada Inspektorat Daerah.

Atas penyitaan tersebut, pemeriksa tidak dapat melakukan prosedur pemeriksaan. Namun berdasarkan temuan Inspektorat menunjukkan bahwa nilai belanja jasa konsultansi pada Balitbang sebesar Rp l.243.274.957,00 (Rp720.097.157,00 + Rp523.l77.800,00) tidak dapat diyakini kewajarannya.

Sementara itu, Ka litbang Provinsi Sultra saat ditemui, Senin (30/9/19) lalu belum bisa memberikan komentar banyak terkait hasil temuan BPK-RI. Dia pun mengatakan, “Untuk permasalahan ini mungkin ada baiknya bisa tanyakan langsung ke inspektorat prov saja,” kata Ir Sukanto.

(HNR Andri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *