Kronologi Modus Operandi Pembunuhan yang Dilakukan Oknum Mantan Anggota TNI

Kab.Jepara pijarnusa.com – Berawal pada hari Selasa (04/02/2020) tersangka DS (33) alias P Bin Kasim mantan anggota TNI yang dipecat atau disersi, merencanakan untuk membunuh korban dengan dasar untuk memiliki KBM milik korban Tri Ardiyanto (40) yang beralamat desa Gondangmanis RT 04 RW 02 kec. Bae kab.Kudus, dan menjual KBM milik korban, keterangan tersangka tertuang dalam Konferensi Pers yang digelar oleh AKBP Nugroho Kapolres Jepara.

Kejadian berawal mula dihari Selasa (04/02/2020) sekitar pukul 19.00 wib DS menemui korban di SPBU yang dekat dengan Swalayan ternama di kota Kudus, dengan alasan meminta korban untuk mengantarkan Tersangka ke rumah kontrakannya di desa Mijen kec.Kaliwungu kab.Kudus dengan menggunakan KBM milik korban.

Namun sebelum sampai ditempat yang dituju Tsk meminta korban untuk berhenti dipinggir jalan dekat perempatan Jetak turut desa Kaliwungu kab.Kudus, serta merta Tersangka mengambil pisau dari dalam tasnya dan menusukkan pisaunya itu ke dada korban sebanyak duakali tusukan.

Tidak hanya itu, Tersangka juga mencekik leher korban dan setelah dipastikan korban sudah tidak berdaya, lalu Tersangka membawa jasad korban ke rumah kontrakannya dan dibungkus selimut serta diikat dengan tali rafia dan memakai batu-bata dengan berpikiran menenggelamkan jasad korban.

Tepatnya dinihari pukul 04.00 wib (05/02/2020) Tersangka membuang jasad korban dijembatan Ketileng turut desa Ketileng kec.Welahan kab.Jepara.

Mayat korban ditemukan oleh warga sekitar Ahmad Kusaeri dan Masrukan pada hari Kamis (06/02/2020) pukul 06.10 wib yang mengambang di sungai SWD II turut desa Bugo RT 01/RW 01 kec.Welahan Kab.Jepara.

(Vio Sari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *