Ketua PPWI Sultra Soroti Walikota Kendari dan Dinas PUPR

KENDARI,- Menyoroti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Kendari, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) soroti Walikota dan Dinas PUPR Bidang Tata Ruang Kota Kendari. Sabtu, 05/02/2022

Terkait hal itu, Manton wakil Sekretaris III DPD PPWI Sultra mengungkapkan bahwa di Kota Kendari banyak pelaku usaha, baik itu pelaku usaha rumah Kost, rumah makan dan usaha lainnya. Bahkan ‘kata dia’ banyak pengembang rumah BTN atau dikenal dengan kata Developer yang terlupakan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan atau atas perubahan undang-undang yang disebut PBG.

“Kami menduga banyak pelaku usaha yang membangun bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau tidak sesuai syarat dalam perubahan undang-undang yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).” Ungkap Manton

hal itu, La Songo selaku Ketua DPD PPWI Sultra tanggap dengan serius, bahkan kata La Songo pada awak media ini, akan memuji atas lalainya pihak pemerintah kota Kendari. Karena kami menilai hal ini sudah menjadi aturan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Ketua DPD PPWI Sultra sebut saja La Songo menjelaskan, bahwa perubahan aturan tersebut adalah turunan dari UU Cipta Kerja ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sementara telah kita ketahui bersama bahwa, Aturan tentang PBG ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021.

Lanjut La Songo yang juga sebagai Ketua Konsorsium Aktivis Muda Indonesia Sulawesi Tenggara (KAMI-Sultra), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, menambah, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Dan itu tertulis didalam poin 17 Pasal 1 PP 16 Tahun 2021.

Masih yang sama ‘La Songo’, Aturan ini mewajibkan setiap orang yang membangun untuk fungsi bangunan di PBG. Dan setiap orang atau usaha yang ingin membangun atau membangun bangunan maka harus fungsi dari bangunan di PBG.

Untuk diketahui, Fungsi bangunan yang dimaksud adalah fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus. Dan itu juga diatur dalam Pasal 5 Ayat 5 menjelaskan bahwa, fungsi khusus sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (2) huruf e memiliki fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri.

Termasuk dalam fungsi khusus. Aturan ini juga memungkinkan adanya bangunan dengan fungsi campuran atau memiliki lebih dari satu fungsi. Namun demikian, bangunan campuran atau multifungsi ini wajib memenuhi standar teknis dari masing-masing fungsi bangunan yang digabungkan tersebut.

“Bangunan Gedung dengan fungsi campuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) didirikan tanpa menyebabkan dampak negatif terhadap Pengguna dan lingkungan di sekitarnya,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 1, ulas La Songo

Adapun Bangunan Gedung dengan campuran campuran mengikuti seluruh standar teknis dari masing-masing fungsi yang digabung seperti yang tercantum dalam Pasal 7 ayat 2. Selain itu, jika suatu suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi gedung, maka pemilik wajib mengajukan perubahan PBG tersebut. Sebaliknya, jika pemilik bangunan tidak memenuhinya sesuai dengan penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peringatan, kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap, Pemanfaatan Bangunan Gedung, pemadaman PBG, pencabutan PBG, pembebasan SLF bangunan gedung, SLF bangunan gedung dan perintah pembongkaran gedung.

PP 16/2021 ini juga mengatur tentang izin mendirikan bangunan yang saat ini sudah dikeluarkan pemerintah daerah. Pada Pasal 347 ayat 1 disebutkan bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah kabupaten/kota sebelum berlakunya PP 16/2021 izinnya dinyatakan masih berlaku.

“Kami berharap kepada Pemerintah Kota Kendari yakni Walikota, Sekda maupun Dinas PUPR Bidang Tata Ruang Kota Kendari agar menindak tegas dan membongkar bangunan yang terlupakan tanpa izin IMB atau PBG.” Tutup Ketua DPD PPWI Sultra, La Songo. (IR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *