PALEMBANG, ( pijarnusa) – Junaidi (50) Ketua DPC GNPK Kabupaten OKU Timur menjadi korban dalam indikasi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh dua oknum TNI. Akibat penganiayaan tersebut Junaidi mengalami luka lebab di sekitar tubuhnya.
Junaidi yang ditemui di Sekretariat DPP GNPK Prov. Sumatera Selatan di Jalan A. Yani 7 Ulu Kota Palembang menceritakan kepada pihak media ini tentang kronologi yang telah ia alami.
Kronologi kejadian ini terjadi pada 08 Februari 2020 Pukul 21.00 WIB yang lalu, bermula atas dugaan cacat administrasi dalam pelantikan Kepala Dusun Desa Sidorahayu Kecamatan Belitang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
“Awalnya begini, saya di datangi oleh kedua oknum yakni oknum TNI berinisial peltu RE dan peltu H, kedua oknum tersebut berlaku kasar dan bicara mengatai saya dengan sebutan SETAN akibat perbuatannya saya langsung suruh kedua oknum tersebut untuk keluar dari rumah. “ Ungkapnya pada media ini.
“Akibat hal tersebut, saya di jekik leher sambil di hujani dengan pukulan dengan tangan kosong yang akhirnya saya mengalami luka lebab baik di wajah, kaki dan bagian kepala memar, untuk itu, saya dibawa ke rumah sakit setempat untuk mendapatkan pengobatan intensif. Selain itu, saya juga telah melakukan visum atas kejadian yang telah menimpa saya” Tambahnya.
Akibat pemukulan tersebut korban cidera memar dan dirawat inap di Rumah Sakit Umum RSUD Batu Raja Selanjutnya, korban melapor ke SUBDEN POM Batu Raja di suruh bola- balik dikasih waktu dan hanya mengisi buku tamu tetapi tidak di periksa dalam bentuk laporan maka dari itu korban pagi ini mau melapor ke denpom Kodam II Sriwijaya. Dan laporan kami alhamdulilah syukur diterima langsung oleh kasat Denpom Kapten Syarifuddin. Tegasnya.
Korban didampingi oleh Adv M. Aminuddin, SH., CIL atau akrab disapa dengan Amin Tras selaku Wakil Ketua Umum DPN GNPK Korwil Indonesia bagian barat dan sekaligus Ketua DPD Kogres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera Selatan menyampaikan kepada pihak media ini, Kami akan tempuh jalur hukum atas kejadian ini. Ungkapnya
Amin menegaskan “Kami akan memberikan pendampingan hukum atas kasus dugaan penganiayan yang terjadi pada anggota saya. Apabila hal ini di diamkan saya khawatir akan terulang kembali kepada madsarakat lainnya. Tutupnya (mas)