Kesaksian Prof. Syakhroza, Dalam Perkara Kerjasama PDPDE Sumsel dan PT DKLN

Palembang (pijarnusa) – Prof. Akhmad Syakhroza, SE, MAFIS., CA, CRGP, Ph.D yang merupakan Guru Besar Corporate Governance (Tata Kelola) dan Akuntansi Universitas Indonesia memberikan kesaksiannya sebagai Ahli dalam perkara PT PDPDE Gas atas terdakwa Alex Nurdin dan A. Yaniarsyah Hasan.

Prof Syahroza, yang juga pernah menjadi tenaga Ahli khusus Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam kesaksiannya sebagai Ahli menyangkut perkara PDPDE Sumsel dan PT DKLN telah memberikan pencerahan dan pemahaman pada khalayak yang hadir dipersidangan. Terlebih lagi dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan dalam perkara ini.

Menanggapi pertanyaan kuasa hukum dari salah satu Terdakwa, Prof Syakhroza, mengatakan “data yang seharusnya digunakan BPK adalah data hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) karena PT PDPDE Gas adalah perusahaan swasta yang keuangannya telah diaudit oleh KAP. Tidak boleh menggunakan data yang didapat dari BAP penyidik atau sumber lainnya”.

Lebih lanjut Prof Syakhroza mengatakan: “BPK seharusnya melakukan audit pada laporan keuangan PDPDE Sumsel karena ini BUMD bukan pada PT PDPDE GAS. Yang diaudit apakah fee dari penjualan gas dan deviden dari kepemilikan saham PDPDE Sumsel sudah diberikan apa belum. Jika memang hak PDPDE Sumsel sudah penuh diberikan seharusnya tidak ada masalah dalam kerjasama”.

Menyinggung salah satu dasar BPK melakukan audit investigasi yaitu Head of Agreement (“HoA”), Prof Syakhroza yang diilustrasikan isi dari Pasal dalam HoA yang dijadikan salah satu dasar BPK yang mengatakan bahwa Gas yang dimiliki oleh PDPDE Sumsel tidak boleh dialihkan (pengelolaan dan pemanfaatannya) Prof Syakhroza mengatakan “harus memahami terlebih dahulu tingkatan dari perjanjian -perjanjian yang dalam jual beli gas.

Ada Memorandum of Understanding (MoU), HoA dan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG). Pada saat PJBG ditandatangani HoA tidak lagi berlaku. Dan hal ini pasti sudah dituangkan dalam HoA tersebut bahwa HoA tidak berlaku lagi setelah PJBG ditanda tangani.

Kalau HoA digunakan sebagai dasar dugaan pelanggaran menurut saya dasar tersebut sangatlah tidak tepat” pungkasnya.

Menjawab pertanyaan lebih lanjut dari para Kuasa Hukum terdakwa mengenai hasil audit PT. PDPDE GAS memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (“WTP”), Guru besar akuntansi UI ini menjelaskan bahwa “WTP berarti seluruh proses akuntansi dan dokumen pendukung telah sesuai (comply) dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”)”.

Prof Syakhroza yang juga pernah menjadi staff khusus Menteri ESDM, staff Ahli SKK Migas dan turut serta dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dalam bidang migas juga memberikan keterangannya mengenai status gas yang dikerjasamakan pengelolaan dan pemanfaatannya antara PDPDE Sumsel dan DKLN.

Beliau menjelaskan “permohonan alokasi gas yang dimintakan Gubernur tidak serta – merta (menentukan) akan diberikan oleh SKK Migas. SKK Migas akan memberikannya dengan melihat terlebih dahulu apakah calon Pembeli memilik pasar dan infrastruktur.

Jadi surat permohonan Gubernur tersebut sifatnya hanya administrative. Lanjutnya, selain BUMN dan BUMD pihak swasta juga diperbolehkan untuk mengajukan alokasi untuk menjadi Pembeli gas”.

Prof Syahroza menegaskan Gas bagian Negara adalah “gas yang masih berada pada bisnis Hulu sebelum sampai pada “Titik Serah” yang disepakati dengan Pembeli.
Urusan negara hanya pada proses dari Penjual ke Pembeli”. Jadi pengelolaan dan pemanfaatan gas yang dilakukan Pembeli (PDPDE Sumsel) tidak lagi merupakan urusan negara.

Disinggung mengenai besaran pembagian (PDPDE Sumsel 15% dan DKLN 85%) dalam kerjasama pengelolaan dan pemanfaatan gas antara PDPDE Sumsel dan DKLN Prof Syahroza secara singkat menerangkan “dalam teori peran pihak yang menanggung resiko lebih besar wajar meminta bagian lebih besar terlebih lagi yang saya pahami bahwa pihak swasta dalam hal ini bertanggung jawab atas pembiayaan, konsumen, pembangunan infrastruktur dan menanggung seluruh kerugian investasi apabila terjadi”.

Merangkum keterangan Prof Syahroza dalam persidangan beberapa hal yang patut dijadikan catatan bahwa  jika audit yang dilakukan BPK dengan menggunakan metode standar audit yang tidak tepat, dasar yang salah (HoA0 yang sudah tidak berlaku dan dari sumber yang salah maka hasil audit tersebut tentu tidak dapat dikatakan kredible.

Karena gas yang dikerjasamakan pengelolaan dan pemafaatannya bukan lagi merupakan hak negara seharusnya hasilnya bukan merupakan objek keuangan negara sehingga bukan merupakan objek hukum publik (Tipikor). Hanya sebuah kerjasama keperdataan (Business to Business).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *