Kepala PN Serui Diminta Batalkan Pelantikan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Waropen

Papua, Regional327 Views

Jayapura (Papua), pijarnusa.com -Beredarnya informasi terkait Pelantikan Anggota DPRD kabupaten Waropen, yang akan dilaksanakan pada tanggal (14/03/20) mendatang, mendapatkan tanggapan serius dari Sekjend DPP Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Intelektual Masirei (FPPMIM) Provinsi Papua,Rando Rudamaga.

Dalam pres realesnya yang diterima media ini pada Rabu (04/03/2020), pukul 16:08 waktu Papua, Rando menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Waropen untuk tidak terkontaminasi dengan informasi tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat yang ada di Dataran Negeri Seribu Bakau Waropen, agar tidak terkontaminasi dengan beredarnya informasi teresebut. Karena hingga saat ini belum ada titik terang dari Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Biro Hukum Setda privinsi papua terkait penerbitan Refisi SK tersebut”, himbau Rando.

Rando juga mengakui telah mendaptakan informasi dari sumber terpercaya, bahwa benar adanya pertemuan antara Anggota DPRD Waropen terpilih bersama Bupati, Sekda dan beberapa Pimpinan OPD terkait pelantikan tersebut

“Kami telah mendapat informasi bahwa sudah ada pertemuan antara pejabat-pejabat terkait, namun Perlu diketahui oleh Publik bahwa SK yang akan dipakai untuk Peresmian atau pelantikan Anggota DPRD tersebut diduga cacat Hukum, dan kami duga telah terjadi manipulasi data atau pemalsuan Dokumen dengan merubah hasil Pleno KPUD Waropen”, ujar Rando.

Lebih lanjut Rando mempertanyakan SK yang diduga palsu. “Yang menjadi pertanyaan bagi kami sampai hari ini, ko bisa ya, ada oknum oknum pejabat atau mafia birokrasi yang bisa dengan muda merubah Dokumen tersebut. Ini dokumen Negara, yang berarti siapapun tidak punya hak dan kewenangan untuk merubah hasil tersebut. Jika dipaksankan untuk pelantikan dilaksanakan menggunakan SK versi lama (SK palsu), maka konsekuensinya adalah Pidana. Karena melanggar hukum (inkonstitusional)”, ucap Rando.

“Oleh sebat itu, saya sarankan kepada Kepala Pengadilan Negeri Serui agar tidak melantik Anggota DPRD Waropen karena Perlu dicerna secara baik sebelum mengambil keputusan terkait Pelantikan anggota DPRD Waropen yang direncanakan akan di lantik pada tanggal 14 Maret mendatang, Sebab SK Pelantikan yang akan di pakai adalah SK Palsu karena belum ada Revisi SK terbaru sesuai dengan surat permohonan Refisi SK dengan Nomor 185/87/Bub_Wrp/2019 yang dikeluarkan oleh Bupati Waropen pada tanggal 20 Desember 2019”, pinta Rando.

Rando dan pihaknya FPPMIM berharap pejabat-pejabat terkait harus bijak dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

“Sebagai Pejabat Publik yang dipercayakan oleh Negara untuk menjalankan tugas, maka harus bijak dan arif sebelum melakukan sesuatu yang akan mengakibatkan konflik sosial dan pertumpahan dara dan dapat merugikan Jabatan, Masyarakat dan mencederai aturan hukum yang berlaku”, harap Rando.

Dalam dan melalui pemberitaan ini, Rando Rudamaga Sekjen DPP Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Intelektual Masirei (FPPMIM) meminta, aparat penegak hukum, baik Polda Papua maupun Kejati Papua agar segera selidiki dugaan pemalsuan SK pelantikan anggota DPRD kabupaten Waropen.

“Kami minta aparat penegak hukum baik Polda Papua maupun Kejati Papua segera periksa dokumen negara di Pemkab Waropen terkait dugaan pemalsuan dokument tesebut. Jika ada oknum yang sengaja memalsukan dokumen tersebut maka kami minta diberikan sanksi hukum yang tegas, agar menjadi efek jera bagi yang lain”, pinta Rando.

Rando dan pihaknya menjelaskan kepada masyarakat agar tidak terprivokasi karena ada ketentuan hukum bagi mereka yang sengaja melakukan pemalsuan dokumen.

“Mengingat, Hukum Pidana dan Sanksi Administarasi yang termuat dalam ketentuan Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: Barang siapa membuat surat palsu atau memasulkan surat yang dapat menimbulakn sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai dan menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak paslu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, maka akan diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun”, jelas Rando. (Fian)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *