Kejaksaan Negeri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Jawa Barat136 Views

PURWAKARTA,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, Rabu (1/9/2021). Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Yulitaria, SH, MH melalui Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) M Gandara mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 163 perkara tindak pidana yang telah inkrah.

“Untuk tindak pidana Narkotika sebanyak 65 perkara, tindak pidana kesehatan 1 perkara dan barang bukti tindak pidana umum sebanyak 97 perkara. Jadi jumlah totalnya ada 163 perkara,” kata M.Gandara, kepada awak media yang hadir.

Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, ratusan barang bukti tersebut di bakar dengan menggunakan drum yang sudah di siapkan.

Dijelaskannya, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama satu tahun. .

“Acara ini merupakan salah satu tugas jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan. Tersangkanya sudah di lapas (Lembaga Permasyarakatan) maka barang buktinya kita musnahkan,”Tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *