Kejaksaan Agung Pasang Tanda Sita Di 19 Titik Tanah Beny Tjokrosaputro

Rumpin (Bogor) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia pasang papan/plang bertulisan “Tanah ini telah disita” di 19 titik tanah di dua Desa Kecamatan Rumpin Bogor milik Benny Tjokrosaputro salah satu Tersangka Kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Jiwasraya, Selasa 24 Maret 2020.

Pemasangan papan/plang oleh Tim Penyidik dari Kejasaan Agung Republik Indonesia ada 19 titik di Kecamatan Rumpin, baru terpasang 8 di Desa Mekarsari, 8 titik (Plang) belum terpasang di Desa Sukamulya.

Juanda, SH,MH Kasi Intel Kejaksaan Cibinong turut mengawal berjalannya proses pemasangan papan/plang saat diwawancarai mengatakan, “kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mendampingi Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Tindak Pidana Khusus Republik Indonesia untuk melakukan pemancangan Papan/Plang terhadap beberapa Aset Tersangka Beny Tjokrosaputro dalam perkara kasus Jiwasraya, berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Cibinong, kemudian ditindak lanjuti Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda, tindak pidana Khusus.” Tuturnya.

Lanjut dia, ada dua lokasi pada hari ini, yang pertama di Desa Mekarsari dan yang satu lagi di Desa Sukamulya. Adapun luas bidang tanah yang di sita pada hari berjamlah 270 dari 340 persil/bidang tanah. “Dan untuk kedepannya setelah dilakukan penyitaan Aset milik tersangka nanti Tim Penyidik akan melakukan pemberkasan untuk mencukupkan berkas perkara kemudian dilimpahkan berkas perkara tahap satu kepada Jaksa Penuntut Umum, tentunya ini menjadi kewenangan sepenuhnya dari Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Korupsi.” Tandasnya.

“Sejauh ini yang kita temua Aset milik tersangka tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Bogor adalah Hamaparan Tanah Kosng tapi ada juga yang digarap oleh masyarakat.” Tutupnya.

Pada saat pemasangan Papan/plang disaksikan oleh tiga Unsur Kecamatan Rumpin di antara Polisi Sektor Rumpin, Kompol Asep Supriadi SH (Kapolsek), DR. Rusliandy (Camat), Hendrik (Kepala Desa Mekarsari).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *