Kegiatan Pembangunan di Desa Gandamekar Akan Selalu Mengikuti Proses Musyawarah

PURWAKARTA,- Semua recana pembangunan akan selalu mengikuti proses musyawarah desa yang langsung dituangkan kedalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) yang diketahui oleh semua unsur dari tingkatan desa bukan berarti keinginan pribadi.

Demikian, hal tersebut disampaikan Pj Kepala Desa Gandamekar Drs. Utang Rahmat saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (9/5/20).

“Ini akan menjadikan dasar hukum yang kuat apabila mekanisme ini sudah dituangkan kedalam berita acara (BA) yang diketahui oleh semua pihak yang bekepentingan yang pasti bisa memberikan nilai positif bagi kesejahteraan masyarakat banyak,” katanya.

Terpisah, Helmi Abdul Aziz Sekretaris Desa (Sekdes) Gandamekar menambahkan, musrembang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun anggaran yang direncanakan.

“Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).” Terangnya.

Dikatakan, RPJM Desa adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 6 (enam) tahun yang mengambarkan rancangan kerangka ekonomi desa, program prioritas desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan kegotong royongan atau partisipasi masyarakat desa.

“Dalam Pasal 6 Permendagri 114 Tahun 2014, disebutkan isi RPJM Desa memuat visi dan misi Kepala Desa, arah kebijakan pembangunan desa serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa,” tandasnya.

(Lily)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *