Kaur Keuangan Desa Cirende Diringkus Jajaran Polres Purwakarta

PURWAKARTA – Seorang pria berinisial MD (32) yang menjabat kaur keuangan di Desa Cirende, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta diringkus jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta.

MD ditangkap atas dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Desa dengan total mencapai Rp 334 juta rupiah.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan pelaku melakukan tindak kejahatan ini berulang kali hingga terakhir bisa diungkapkan polisi pada Mei 2022 lalu.

Modus operandinya tersangka sebagair keuangan melakukan penarikan uang dana desa, kemudian uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, begitu ia melakukan kejahatan awal kemudian memajukan kejahatan kedua untuk kejahatan pertama dan kejahatan ketiga untuk kejahatan kedua, begitu terus dari kejahatan kedua sampai Mei 2022,” Jelas Pria yang akrab disapa Edwar itu, pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Dijelaskan Edwar, awal tindak korupsi yang dilakukan tersangka, yaitu adanya laporan warga yang merasa tidak menerima uang bantuan langsung tunai (BLT) yang seharusnya sudah diterima, kemudian jumlah itu menanyakan kepada pihak desa dan lanjut membuat laporan polisi.

“Itu sumber anggaran dari dana desa yang bantuan untuk bantuan langsung tunai Covid-19, puluhan warga yang terdaftar seharusnya menerima uang sebesar Rp 300 ribu dari dana itu,” Tutur Perwira polisi yang terkenal dengan pengamatannya itu.

Untuk aksinya, kata Edwar, ada sejumlah stempel yang dipalsukan oleh tersangka dan tersangka di tangkap saat pelariannya di wilayah Bandung.

“Dalam kasus ini, kita sudah memeriksa sebanyak 113 saksi. Pelaku di tangkap di sebuah hotel yang ada di Kota Cimahi. Sampai saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tegas Edwar.

Kapolres menambahkan, mengaku melakukan itu untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan pribadi termasuk membayar Cicilan beberapa kredit online.

“Pelaku mengaku hasil dari Korupsi tersebut digunakan untuk memenuhi gaya hidupnya,” singkat Edwar.

Dari tangan pelaku, Polisi uang tunai uang tunai Rp 64 juta, satu unit HP, dua unit motor, dan tumpukan berkas atas tidak kejahatan pelaku.

Pelaku Terancam dengan pasal 8 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman kurungan hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 Milyar Rupiah,” tutup AKBP Edwar Zulkarnain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *