Kades Tawanga Uluiwoi Diduga ‘Mainkan’ Dana Desa

Kolaka Timur (Sultra), Pijar Nusa

Salah satu Kepala desa di Kabupaten Kolaka Timur, provinsi Sulawesi Tenggara akan dilaporkan ke pihak penegak hukum terkait adanya dugaan korupsi penggunaan Dana Desa.

Oknum yang dimaksud adalah Kepala Desa Tawanga, Kecamatan Uluiwoi.

Hal tersebut terungkap berdasarkan hasil penelusuran awak media ini
dimana telah ditemukan beberapa item kegiatan yang diduga fiktif dan dimark up.

Hasil wawancara awak media ini terhadap beberapa warga Desa yang berhasil ditemui, Rabu (24/12/2019) membenarkan adanya beberapa item kegiatan pengelolaan Dana Desa mulai dari 2017, 2018 hingga 2019, diantaranya:

1. Pembangunan Duiker Plat 1 buah (diduga fiktip 2017)
2. Honor Guru PAUD tidak dibayarkan (tahun Anggaran 2018)
3. Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) diduga dimark up tahun 2018/2019
4. Pembangunan Jamban Keluarga Miskin patut diduga tidak sesuai Bestek (tahun 2018)
5. pengadaan Bibit Kopi Robusta diduga tidak memiliki label
6. HOK, dll yang tertuang dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) lengkap.

Sementara itu Kades Tawanga Kec. Uluiwoi Kab. Kolaka Timur (KolTim) saat dikonfirmasi via telpon belum memberikan tanggapan terkait adanya dugaan tersebut. Ia hanya menjawab, ‘lagi sibuk,” katanya, Kamis (26/12/2019).

Di tempat terpisah, Ketua Ormas KAMI Sultra La Songo, saat dimintai tanggapanya terkait adanya oknum-oknum Kades yang diduga masih ‘bermain-main’ dengan anggaran keuangan Negara, ia sangat mengecam dan mengatakan tentunya patut ditelusuri.

“Kemudian kita laporkan ke pihak aparat penegak Hukum (APH) agar supaya ada efek jera,” ujarnya.

Menurutnya, Dana Desa diperuntunkan semata-mata untuk pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepala Desa atau aparatnya.

“Saya juga menduga bahwa ini ada indikasi korporasi antara aparat Desa Desa, TPK, Bendahara, dan Ketua Bumdes,” tegasnya.

“Sehingga patut untuk dilaporkan ke APH,” tutupnya.

Hingga berita ini dimuat, media ini masih terus mengkonfirmasi pihak terkait untuk perimbangan pemberitaan.

(HNR Andri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *