Jokowi Akan Ubah Sanksi Pidana Bagi “Pengusaha Nakal” Jadi Sanksi Administratif?

Nasional226 Views

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan mengubah aturan sanksi pidana kepada para pengusaha ‘nakal’. Sebagai gantinya, pengusaha nakal hanya akan diberikan sanksi administrasi kalau mereka melanggar aturan.

Penghapusan tersebut rencananya akan Ia menambahkan penghapusan sanksi pidana tersebut bertujuan untuk membuat ekosistem usaha lebih kondusif dan nyaman bagi investor.

“Jadi kami melihat untuk berusaha basis hukumnya kita ubah bukan kriminal, tapi administratif. Dan kita sudah melakukan ini di pasar modal perbankan,” ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (18/12).

Ia menjelaskan dengan penghapusan tersebut nantinya pengusaha akan mendapatkan sanksi berupa denda jika melakukan pelanggaran. Apabila, pengusaha tersebut masih melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan sanksi berupa pencabutan izin usaha.

“Sehingga kalau ada pelanggaran itu sistemnya denda, kalau ada pengusaha bandel, ya kita cabut aja izinnya. jadi ini ada perubahan,” ungkapnya.

Airlangga meyakini perubahan sanksi tersebut nantinya bisa memberikan daya tarik bagi investor menanamkan dananya di Indonesia.

“Dengan begini, kasus-kasus pengusaha diberi police line itu bisa dikurangi, jadi menambah kepastian usaha,” pungkasnya.

Pengusaha dan Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Eddy Kuntadi pun menyambut positif rencana penghapusan sanksi pidana tersebut.

Menurutnya, dari sisi pengusaha, aturan tersebut akan meminimalisir risiko pengusaha terjerat aturan-aturan yang bersifat ‘abu-abu’ dan bisa melabeli mereka sebagai aktor dalam perbuatan pidana.

“Kami sebagai pengusaha pasti akan mencari aturan-aturan yang memudahkan job kita. Ada beberapa aturan yang menurut kita abu-abu, kalau memang dipukul rata jadi kriminal itu berat,” ungkap Eddy.

Eddy merasa optimis ekosistem dalam usaha pun akan semakin baik jika penghapusan sanksi tersebut dilaksanakan.

“Ini bagus, saya setuju. Memang hukum ini harus tetap ditegakkan, supaya semua berjalan lancar. cuma jangan sampai ada aturan yang tidak jelas dan justru memberatkan para pengusaha,”
ungkapnya.

Sebagai informasi, selama ini beberapa undang-undang memang mengatur ancaman sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar aturan. Salah satu ancaman pidana terdapat dalam UU ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 167 ayat 5 uu tersebut diatur bahwa perusahaan wajib mengikutsertakan karyawannya ke dalam program pensiun. Kalau tidak, pengusaha bisa diancam sanksi pidana penjara 1-5 tahun dan atau denda Rp100 juta- Rp500 juta.***

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *