“JALAN KELUAR UTANG PT. DHD MITRA INDOTAMA”

OPINI439 Views

OPINI

Oleh:
RICKY MZ, SH., CPL.
Advokat / Kurator

Kepailitan menurut UU 37/2004 adalah “Sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator”. Artinya apabila debitor dari suatu badan usaha atau dari suatu badan hukum perdata atau orang perorangan/perseorangan yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, maka semua harta kekayaannya akan menjadi sita umum yang kemudian pemberesannya oleh Kurator.

Dalam rezim kepailitan di indonesia, debitor dapat dinyatakan pailit sederhananya karena ada utang yang telah jatuh waktu dan ada 1 utang yang tidak/belum dibayar lunas, serta cukup terdapat kenyataan atau fakta serta alasan dimana debitor telah “dalam keadaan berhenti membayar utang” (baca: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (4) beserta Penjelasan UU 37/2004).

Mengikuti sekilas problem utang DHD (PT. DHD Mitra Indotama) dengan para mitra (1 dari sekian klaim: Perjanjian Nomor: 0087/DHD Tgl. 21/7/2020), maka DHD untuk kemudian dapat saja dimohonkan Pailit ke Pengadilan “sejak dia berhenti membayar utang-utangnya”, atau apabila didapati kenyataan “DHD sudah tidak mau atau sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang-utangnya”, maka untuk keluar dari persoalan utang tersebut dapat dipilih jalan kepailitan melalui Pengadilan.

Bilamana kepailitan “tidak segera dijadikan” jalan keluar dari persoalan utang DHD?, kemungkinan besar hal-hal berikut dapat terjadi, diantaranya pertama, jika harta kekayaan DHD masih ada, bakal terjadi perebutan/rebutan harta kekayaan/aset DHD apabila dalam kondisi dan waktu yang sama, para mitra (kreditor konkuren) berbarengan menagih dan menggunakan hak piutangnya (Baca: “Untung rugi antara harapan mitra dengan kenyataan harta/asset DHD”). Kedua, Eksekusi terhadap jaminan kebendaan dari pemegang hak istimewa. Potensi dari kreditor pemegang hak jaminan kebendaan (kreditor sparatis) yang sewaktu-waktu dapat menjalankan eksekusi terhadap jaminan kebendaan DHD tanpa terlebih dahulu mentoleransi kepentingan piutang kreditor lain. Ketiga, Potensi kecurangan, baik dari pihak DHD itu sendiri maupun kerjasama antara DHD dengan kreditor atau dengan Pihak-Pihak Lain, misalnya dengan mengurangi nilai aset, pendapatan serta laba, atau main di pembukuan akuntansinya, dengan memanipulasi atau merekayasa angka-angka, mengaburkan jumlah pendapatan, atau menyembunyikan tanggung-jawab yang seharusnya ditunaikan, dan lain-lain.

Jika pailit sudah tidak dapat dihindari, terlebih debitor telah dinyatakan pailit sekalipun, jangan khawatir, debitor masih berpeluang dan masih dapat menawarkan atau mengajukan perdamaian kepada kreditor atau semua kreditor secara bersama-sama, dengan catatan ia harus mengajukannya dalam jangka waktu 8 hari sebelum rapat pencocokan piutang dengan menyerahkan rencana perdamaiannya itu kepada kepaniteraan pengadilan. Selain bilamana permohonan pernyataan pailit yang telah diajukan oleh kreditor, pada saat yang sama, debitor turut mengajukan PKPU, maka pengajuan PKPU-nya debitor tersebut dapat saja diputus lebih dulu, kecuali para kreditor dalam rapat kreditor tidak menyetujui memberikan PKPU secara tetap, maka debitor dapat diputus pailit dan dinyatakan pailit oleh pengadilan (baca UU 37/2004).

Jalan kepailitan dipilih yang salah satunya untuk memaksa debitor melunasi utang-utangnya jika didapati kenyataan debitor tidak mau membayar utang-utangnya. Namun untuk debitor yang masih memiliki kemampuan untuk membayar utang dengan harta/assetnya (jika masih ada) walau seluruhnya belum dapat melunasi utangnya, maka bagi kreditor maupun debitor, dapat memilih jalan PKPU ke Pengadilan. Selain itu, jalan PKPU di pengadilan kerapkali ditujukan untuk pelaksanaan renegosiasi atas utang-utangnya debitor, dengan harapan perpanjangan jangka waktu pembayaran utang, disetujuinya tawaran atau nego ulang terkait denda maupun bunga, atau terkait tujuan untuk penambahan utang kepada kreditor separatis.
–Dalam proses PKPU di Pengadilan tidak menutup kemungkinan terjadi kesepakatan damai, mula-mula misalnya ditetapkan rencana perdamaian antara lain terhadap tagihan pihak kreditor preferen yang dapat saja dinego dan disetujui bahwa terhadap barang-barang yang ditanggungkan oleh debitor kepada kreditor separatis dipersilahkan baginya untuk melaksanakan eksekusi terhadap jaminan hak kebendaan yang ada padanya (tagihan preferen dalam bagian hak tagih separatis, termasuk untuk biaya lain-lainnya); atau terhadap tagihan kreditor konkuren atas benda yang dijaminkan oleh debitor kepada kreditor separatis tersebut yang pemberesan sepenuhnya diserahkan kepada kurator (untuk kepentingan adil yg proporsial); atau terhadap tagihan kreditor konkuren, debitor wajib menyesuaikan pembayaran dengan berpatokan pada surat perjanjian antar pihak dan/atau undang-undang yang pelunasannya dilaksanakan sesuai jangka waktu atau tempo waktu tertentu, dan lain sebagainya.

Semoga bermanfaat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *