Jalan Kabupaten Dibangun Menggunakan Anggaran Dana Desa

PURWASUKA38 Views

PURWAKARTA – Kepala Desa Cikopo Kecamatan Bungursari Purwakarta ‘mengangkangi’ pejabat Bupati Purwakarta dengan mengalokasikan anggaran Dana Desa (DD) untuk pengaspalan di jalan Kampung Mulyasari, Desa Cikopo.

Pasalnya status jalan tersebut merupakan jalan Kabupaten sehingga selayaknya menjadi tanggung jawab Pemkab Purwakarta untuk memperbaikinya.

Proyek pengaspalan jalan Cicadas Desa Cikopo Kecamatan Bungursari Purwakarta yang menelan anggaran ratusan juta ditengarai bakal tuai masalah. Pasalnya, status jalan yang diberi suntikan anggaran Dana Desa tahun 2024 masih silang pendapat antara Desa Cikopo dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pureakarta.

Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PUTR Dina Cahyadi mengatakan bahwa status jalan Cicadas di Kampung Mulyasari Desa Cikopo Kecamatan Bungursari Purwakarta merupakan jalan Kabupaten.

“Beberapa tahun yang lalu, Pemkab Purwakarta melalui Dinas PUTR mengalokasikan anggaran untuk pengecoran jalan di Kampung Mulyasari tersebut,” kata Kabid Dina Cahyadi.

Sementara Kades Cikopo melalui Sekretaris Desa Hendrik mengklaim bahwa status jalan di Kampung Mulyasari Desa Cikopo tersebut merupakan jalan Desa.

“Pak kalau jalan Kabupaten itu jalan pintu masuk dari Minang Modern dan jalan pintu masuk ke kantor Desa Cikopo,” kata Hendrik, Kamis (15/8/2024).

Dia menjelaskan Dana Desa tahun 2024 dialokasikan untuk pengaspalan jalan di Kampung Mulyasari, Desa Cikopo dengan anggaran Rp 200 juta untuk jalan sepanjang 350 meter, lebar 4 meter dengan ketebalan aspal 3 cm.

Ketua DPC Pospera Purwakarta Tisna Sonjaya mengaku terkejut adanya alokasi Dana Desa untuk pengaspalan jalan Kabupaten.

“Hebat amat tuh Kepala Desa yang mau mengangkangi pejabat Bupati Purwakarta. Mungkin kades menganggap Pemkab Purwakarta tidak punya anggaran untuk pengaspalan jalan di wilayahnya sehingga perlu mendapat bantuan dari Desa,” katanya sambil tersenyum.

Tisna menjelaskan, Desa meski menempuh mekanisme yang rumit ketika mengalokasi anggaran Dana Desa untuk meningkatkan jalan Kabupaten karena harus mengajukan ijin ke Kementerian PUPR di Jakarta selain mendapat persetujuan dari Bupati Purwakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *