Jadi Komisaris PT. BA,  Kadis ESDM Provinsi Sumsel Terancam Sanksi

Palembang (Pijarnusa) – Dalam sebuah diskusi “Membedah Rangkap Jabatan Pejabat Pemerintah” di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, Ombudsman Republik Indonesia membongkar setidaknya 222 pejabat publik dari berbagai Kementerian yang merangkap jabatan komisaris di 144 Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Rangkap jabatan itu jelas melanggar Undang-Undang (UU). Setidaknya ada 3 UU yang secara tegas melarang rangkap jabatan. Pertama, Pasal 23 UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kedua, Pasal 28 UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dan ketiga, Pasal 17 huruf a UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Namun secara spesifik, Ombudsman telah membongkar pelanggaran atas Pasal 17 huruf a UU No.25 Tahun 2009 yang berbunyi “Pelaksana (pelayanan public) dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.”

Anggota Ombudsman pada saat itu, Ahmad Alamsyah Saragih menjelaskan, yang disebut pelaksana adalah pejabat hingga petugas di satuan kerja penyelenggara pelayanan.  Secara hirarki, beber Ahmad, Menteri adalah pembina dan sekretaris jenderal adalah penanggung-jawab pelayanan. Sedangkan direktur jenderal atau kepala dinas adalah atasan satuan kerja penyelenggara pelayanan.

“Oleh karenanya dirjen atau kepala dinas dan pejabat eselon di bawahnya adalah pelaksana pelayanan publik yang dilarang memiliki rangkap jabatan,” terang Ahmad Alamsyah.

Sanksi yang mengatur pelanggaran Pasal 17 huruf a cukup jelas. Menurut Pasal 54 ayat (7) UU No.25 Tahun 2009 bagi “pejabat yang melanggar Pasal 17 huruf a, dikenai sanksi pembebasan dari jabatan.”

Artinya seorang dirjen atau pejabat eselon di bawahnya, termasuk kepala dinas, apabila terbukti merangkap jabatan bisa dicopot dari jabatannya. Tampaknya ketentuan UU No.25 Tahun 2009 itu tidak digubris pemerintah.

Hal inilah yang dapat menjerat kepala dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Robert Heri yang juga tercatat sebagai Komisaris PT.BA.Tbk mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan dan undang undang yang berlaku.

Rangkap jabatan Komisaris BUMN yang melibatkan sejumlah Kementerian itu dinilai oleh Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi, Feriyandi, SH sebagai rawan konflik kepentingan.

“Pejabat publik tersebut bisa kongkalingkong dan bahkan juga bermain mata dengan direksi,” tudingnya.

Bahkan dia mendesak pemerintah konsisten menegakkan UU yang berlaku. Bagi pejabat yang rangkap jabatan karena terkait fungsi pengawasan yang melekat, Feri menyerukan penerapan standar etika pejabat dengan memitigasi kemungkinan terjadinya konflik kepentingan, penghasilan ganda dan tidak kapabel.

Feri juga memiliki dua opsi untuk mengatasi persoalan di atas. Pertama, pemerintah menunjuk orang di luar pemerintahan yang memiliki kualifikasi yang jelas untuk menjalankan misinya dan mempertanggung-jawabkan kinerjanya secara terbuka kepada publik.

Kedua, mengangkat pejabat sebagai komisaris untuk BUMN tertentu yang dinilai memiliki relasi kuat dengan fungsi publik instansi yang bersangkutan.

Namun pejabat yang diangkat bukan termasuk penyelenggara pelayanan publik, tidak menerima imbalan maupun insentif lain dari BUMN tempatnya bertugas.

Dengan begitu fungsi pengawasan terhadap BUMN akan lebih optimal di samping juga menepis kecurigaan sejumlah kalangan bahwa BUMN dijadikan ajang jarahan yang hanya memperkaya segelintir orang.

Sementara itu Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Robert Heri ketika di konfirmasi mengatakan bahwa benar dirinya menjabat selaku komisaris PT.BA dari tahun 2012, “ memang saya diusulkan oleh pemegang saham PT.BA menjadi Komisaris pada tahun 2012, hingga sekarang masuk dalam periode kedua,” ujar Robert di ruang kerjanya.

Namun ketika ditanya apakah jabatan tersebut melanggar UU atau aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), Robert menjawab silahkan tanya pada orang yang mengusulkan apakah melanggar atau tidak, “ jangan Tanya ke saya, Tanya saja langsung ke BUMN apakah saya  melanggar atau tidak, kan yang ASN juga bukan saya sendiri, disana ada dirjen serta aparat Negara lainnya yang masuk dalam kategori ASN”. Terangnya.

“ kalau mau di berhentikan ASN yang menjadi komisaris atau rangkap jabatan mah banyak di republic ini, kalau dilarang kita siap di berhentikan dan kalau hasil atau gaji merupakan pemborosan keuangan Negara kita siap untuk mengembalikan” ungkapnya(mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *