Iwapa Purwakarta Keluhkan Kebijakan Pemkab

PURWAKARTA,Pijarnusa.com – Ketua KMP H. Zaenal Abidin mengatakan, arogansi Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, menghempas pedagang eksisting dari lapaknya dan merubah peruntukan Pasar GS tanpa kajian komprehensif dan  tanpa persetujuan, Minggu (1/12).

“KMP meminta Bupati tunjukan kajian komprehensif dan persetujuan Dewan. Arogansi ini harus diakhiri, dan luruskan kebijakan. Lakukan tupoksi Bupati sebagaimana amanat Undang-undang,” kata H. Zainal Abidin.

Lanjut, dia mengatakan Dewan harus segera hadir dan tampil, lakukan perlindungan terhadap warga pasar.

“Dewan harus melindungi hak-hak warga pasar, itu semua sudah kewajiban mereka untuk membelanya,” ucapnya.

“Sesuai Surat permohonan Advokasi, yang dipercayakan Iwapa kepada saya, saya harapkan adanya kebijakan dari pemkab Purwakarta dan Anggota DPRD kabupaten Purwakarta untuk mengkaji ulang permohonan para pedagang pasar Jumaah.” Pungkasnya.

Sementara itu, Yudi, Ketua Ketua Iwapa (Ikatan Warga Pasar) Purwakarta menegaskan, kembali ke komitmen awal bahwa rencana pembangunan Pasar Jumat blok C ini yang akan digunakan sebagai Mall Pelayanan publik adalah lantai 2, dan lantai dasar tetap akan digunakan oleh para pedagang sebagaimana yang telah berjalan di kabupaten lain salah satunya kota Bogor.

“Itu janji pemerintah daerah kepada para pedagang di beberapa pertemuan. Dan kami tetap akan menagih janji itu dan akan selalu kami perjuangkan dengan segala cara.” Tegasnya.

“Soal peraturan Kemenpan, kenapa tidak dikaji dan dibicarakan sebelumnya? Jangan sampai karena kesalahan atau ketidakprofesioanalan pemkab untuk pembangunan ini, para pedagang jadi korban,” tambahnya.

Yudi meminta, solusi yang ditawarkan pemerintah daerah pada audiensi kemarin, semuanya tidak ada yang menguntungkan para pedagang. Kenapa tidak mencoba solusi lain seperti upaya pelebaran space lantai 2, kalau memang yang jadi masalahnya space untuk pelayanan kurang, kenapa bukan gedung lantai 2 blok AB yang lahannya lebih luas (GS) saja yang dipakai?

“Dan kami sangat mengharapkan adanya keberpihakan komisi II dalam masalah ini, sesuai dengan tupoksinya,” pinta Yudi.

Terpisah, menurut Ketua Komisi II Alaekasalam saat dikonfirmasi lewat telephon seluler, Ia menyampaikan bahwa Pusat Pelayanan Terpadu ini tidak bisa disatukan dengan pusat pembelanjaan, karena ini sudah peraturan dari Kemenpan.

“Ini sudah peraturan dari Kemenpan, Pusat Pelayanan Terpadu tidak bisa di satuakan dengan Pusat Pembelanjaan,” katanya.

Dari hasil audensi kemarin hari Jumat (30/11), lanjutnya, belum ada titik temu, jadi pemerintah daerah tetap pada pendiriannya bahwa pusat pelayanan terpadu dengan pusat pembelanjaan tidak bisa disatukan

“Solusinya masalah ini Pemda akan menyediakan opsi dengan diperbaikinya GS, akan di bikin jembatan penyebrangan, hal ini akan menimbulkan banyak orang dan itu akan berefek pada perniagaan juga kerena jaraknya deket,” ucap Alaekasalam. (Dadang Aripudin/Asep NS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *