Hendrik Resmikan Bumdes Mekarsari

Rumpin (Bogor), Pijar Nusa – Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) ramai di bicarakan beberapa tahun belakangan ini yaitu sejak diundangkannya undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Undang-undang Desa (UU Desa) berlandasan pada ketentuan pasal-pasal yang tercantum pada UUD 1945 yang terkait dengan pemerintahan daerah.

Berkaitan dengan pemerintahan daerah, maka pemahaman tentang desa tidak lepas dari peraturan dengan pemrintahan daerah, yaitu yang diundangkan dalam undang-undang No. 32 Tahun 2004. Dalam undang-undang ini, desa disebut definitif dan keberadaan Bumdes sudah di akui,yang di sebut dalam pasal 213, Ayat (1) Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

Merujuk kepada peraturan undang-undang desa maka desa Mekarsari meresmikan badan usaha milik desa (Bumdes).

Pada peresmian bumdes turut hadir di antaranya ketua BPD Ujang Soma Wijaya, Tatang mantan (PJS), Aiptu Ateng Nasuta Bhabinkamtibmas, ketua Bumdes Hilda Rosdianah, ketua RT/RW, dan masyarakat. Semua tamu undangan menyaksikan pengguntingan pita oleh kepala desa yaitu Hendrik didampingi Jayanti Merdekawati (istri).

Hendrik kepala desa saat diwawancarai mengatakan dengan terbentuk dan diresmikannya Bumdes c ini tentu saja akan menjadi wadah bagi masyarakat yang memiliki keterampilan dalam bidang UMKM dan juga hasil kerajinan tangan atau yang lainnya. Selama ini kesulitan dalam pemasaran dan lainya.

“Bumdes akan bekerja sama dengan wirausaha seperti tempat wisata, pertanian, dan lainya yang berada di wilayah mekarsari.” Tuturnya.

Harapan kedepannya Bumdes bisa berkembang dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa Mekarsari.

“Dengan mengembangkan usaha kecil dan usaha besar. Agar terciptanya Desa yang makmur, sejahtera, dan Mandiri.” Ucap Hendrik seraya mengakhiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *