HAK 2019, LSM AP2 dan FP3 Geruduk Kantor Disdikbud Sultra

Kendari ( Sultra) | pijarnusa.com

Hari ini tepatnya 9 Desember 2019 hampir semua beberapa elemen tingkat non pemerintah atau biasa di sebut aktivis memperingati Hari Anti Korupsi (HAK) sedunia dengan berbagai cara maupun aksi.

Demikian pula LSM Aliansi Pemuda Pelajar ( Ap2) dan Perhimpunan Pemuda, Pemerhati Pemantau Sultra (FP3) menyambut HAK 2019 ini dengan melakukan aksi Demo di depan Gedung Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam Aksinya, mereka menuntut Dinas Pendidikan Sultra Segera Mencopot Oknum Oknum Guru/kepala sekolah yang telah di duga melakukan Pungli di beberapa sekolah yang ada di Sulawesi Tenggara.

Hal ini terkuak ketika LSM AP2 mendapatkan aduan dari para siswa beberapa pekan yang lalu.

Para siswa ini mengadukan bahwa mereka resah dengan adanya iuran dari sekolah yang menurut mereka tidak rasional lagi.

Iuran tersebut tertuang dalam bentuk nota dari sekolah yakni Biaya Pemeliharaan Lingkungan Hidup dengan nominal Rp.180 Rupiah /2 bulan, dan di sekolah lainya Rp,150/3 bulan.

Menurut pengakuan beberapa siswa, apabila tidak bisa membayar maka akan di suruh pulang dan tidak dapat mengikuti pelajaran Sekolah.

Dalam orasinya, Ketua LSM AP2, Hasanuddin mengungkapkan bahwa sekarang ini Pungli sepertinya sudah menjadi kian merajalela di tingkat ASN khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra.

“Hal ini sering di pertontonkan oleh oknum oknum guru yang ada di sekolah malah seolah olah menjadi hal lumrah bagi mereka sementara pihak dinas terkait malah terkesan membiarkan,” ungkapnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Drs.Jamil Hamndani, juga menambahkan dalam orasinya mengatakan kenapa masih saja ada oknum oknum Pejabat yang masih sering memainkan instrumen pungutan ilegal di dunia Pendidikan yang tidak jelas, sementara Pendidìkan ini merupakan PILAR untuk menciptakan anak anak bangsa yang cerdas.

“hal ini tentu sangat menodai negri tercinta ini yang mengharapkan anak bangsanya mendapatkan pendidikan yang layak sehingga kita bisa menuju Indonesia yang berkwalitas, tentu jika sudah ternoda seperti ini maka hancurlah negri kita ini,”tegasnya dalam orasi yang berapi-api.

Seperti di ketahui sebelumnya, Lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (LAP2 Sultra) menemukan dugaan indikasi masih adanya pungutan liar (pungli) yang berkedok Dana Komite, di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Kendari.

Menurut Ketua Dewan Pembina LAP2 Sultra, La Ode Hasanuddin Kansi, apapun alasanya, iuran uang komite merupakan pungli.

“Kami dari lembaga Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (LAP2 Sultra) menghimbau kepada kepolisian daerah Sulawesi Tenggara untuk segera mengusut tuntas kasus ini,”jelasnya

Lebih lanjut dikatakannya, pungutan berlabel uang komite sekolah bisa masuk dalam kategori pungutan liar (Pungli). Pungutan tersebut dapat dikategorikan pungli karena bertentangan dengan Permendikbud Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Pada pasal 10 ayat (1) Permendikbud tersebut dikatakan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Di ayat (2) dijelaskan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan, pada ayat (3) dijelaskan pula bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. pungutan uang komite sekolah adalah pungli yang bisa mengarah pada pidana,” sebutnya.

La ode Hasanuddin menjelaskan, jumlah siswa SMAN 6 Kendari 1.114 siswa dan iuran komite persiswa sebesar Rp 50 ribu perbulan. Jika jumlahkan dengan 1.114 siswa. Maka banyak penghasilan yang didapatkan dari dugaan pungli tersebut.

“Kalau dihitung 1.114 siswa kali Rp. 50.000 per bulan, pertanyaanya ? dikemanakan dana BOS, dana BOP dan DAK hingga pihak sekolah nekad melakukan pungli pada siswa,” tandasnya.

Pihaknya, meminta Polda Sultra segera melakukan tindakan tegas kepada oknum yang menerima dana yang diduga pungli tersebut.

“Polisi harus segera menangkap penerima iuran komite yang bertandatangan dibawah lembaran kwitansi pembayaran,” himbaunya.

Kata dia, pihak sekolah mengakui ada pembayaran dana komite di SMAN 6 Kendari. Namun, selama kejadian ini Kepala SMAN 6 Kendari tidak masuk sekolah atau berkantor.

“Pihak sekolah sudah mengakui adanya dana komite tersebut, dan selama kejadian ini kepala sekolah SMA 6 tidak pernah berkantor lagi,”tutupnya (Hnr Andry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *