Gercin Minta Presiden Jokowi Segara Evaluasi UU NO 21 Tahun 2001 Tentang Otsus di Tanah Papua

Papua, Regional175 Views

Jakarta, pijarnusa.com – Ketua umun (Ketum) dewan pimpinan nasional (DPN) Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (Gercin), Hendrik Yance Udam alias HYU, melakukan tatap muka dengan ketua Pansus DPD RI wilayah Papua (Dr.Filep Wamafma SH,MHUM) pada Kamis (27/02/2020) di ruang kerjanya kantor DPD RI Jakarta pusat.

HYU kepada media ini via Phonsel, Jumat (28/02/20) mengakatan bahwa dalam pertemuan tersebut dirinya berharap pemerintahan Jokowi segera evaluasi undang-undang Otsus.

“Kami meminta dengan segara kepada Presiden Republik Indonesia Ir.Jokowidodo untuk segera melakukan evaluasi secara keseluruhan kebijakan udang – undang nomor 21 tahun 2001, tetang otonomi khusus yang ada di provinsi Papua dan papua barat,” pinta HYU.

Lanjut HYU menjelaskan, selama ini dampak postif dari undang – undang tersebut tidak menyentuh kepada masyarakat asli papua itu sendiri, lagi pula undang – undang tersebut akan berakhir di tahun 2021, sebelum pemerintah memperpanjang undang – undang tersebut dan mengelontarkan uang triliunan rupiah bagi provinsi Papua dan provinsi Papua barat maka, terlebih dahulu harus dilakukan evaluasi secara konferenship terhadap undang – undang tersebut, “Sehingga kedepannya dapat berjalan efektif bagi kesejahtrahan orang asli papua,” jelas HYU.

Lebih Lanjut HYU juga mengatakan bahwa Undang – Undang Otonomi Khusus Tahun 2001 yang diberikan kepada provinsi papua dan provinsi papua barat sebagai salah satu solusi strategis dalam menyelesaikan persoalan papua dan untuk meredam aspirasi papua merdeka yang sudah menjadi konsumsi public local, nasional dan masyarakat dunia internasional karena ingin keluar dari NKRI, justru tidak mampu untuk meredam konflik yang berkepanjangan namun sebaliknya justru kebijakan tersebut meminta korban orang asli Papua, non Papua bahkan TNI dan Polri nyawa mereka berguguran di atas tanah Papua dan membuat tanah papua berlumuran darah, dan setiap darah mereka akan terus tetap mengadu kepada Tuhan Yang Maha Esa Sang pencipta alam semesta.

“Pemerintah telah mencairkan dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp 126,99 triliun untuk Provinsi dan Provinsi Papua Barat sejak periode 2002-2020. Dana Otsus ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat.” Jelasnya.

“Dana Otsus yang diterima Papua selama 18 tahun ini mencapai Rp 93,05 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 33,94 triliun. Adapun di tahun ini, Dana Otsus Papua sebesar Rp 2,85 triliun dan Papua Barat sebesar Rp 1,82 triliun”, tutur HYU.

Dikatakan, untuk dana tambahan infrastruktur (DTI) kalau dijumlah dana otsus plus DTI Papua sejak 2002 sampai 2020 itu Rp 93,05 triliun totalnya.

“Sedangkan Papua Barat otsus mulai 2009 sebesar Rp 33,94 triliun, dana sebanyak ini tidak mampu untuk mensejahtrakan rakyat Papua, dana sebanyak ini hanya dinikmati oleh para elita, elit – elit birokrasi dan elit – elit politik saja dikorupsi secara berjemaah bahkan dana otsus satu triliun lebih didepositokan oleh oknum – oknum tertentu untuk kepentingan pribadinya,“ ungkap HYU.

Ditambahkan HYU aparat penegak hukum dalam hal ini KPK, Kejaksaan dan Kepolisian harus dengan segera mengusut dengan tuntas pengunaan dana otsus yang dikorupsi dan juga dana otsus yang didepositokan.

“Hal ini harus segera dilakukan sehingga kelompok – kelopok tersebut yang melakukan penyelagunaan dana otsus tersebut dapat diadili secara hukum yang berlaku di Indonesia.” Tambah tokoh nasional asal Papua ini. (Fian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *