Gerah Soal Status Tanah Antajaya, Encang Angkat Bicara

Tanjungsari | Pijarnusa.com

Gerah dengan isu yang beredar perihal status tanah Blok Jatimipar, Babakan Pasir Kalong, Desa Antajaya Kecamatan Tanjungsari, Encang mantan Kades Antajaya akhirnya angkat bicara.

Saat ditemui di kediamannya, Encang mantan Kades Antajaya menjelaskan dengan detail soal kronologi asal muasal tanah yang baru-baru ini hangat menjadi bahan pembicaraan.

“Asalnya tanah itu milik kake tiri saya,namun sudah dikuasakan kepada saya dalam bentuk akte yang dinotariskan,bahkan sampai saat ini pun SPPT tersebut masih atas nama saya sendiri, dan masih saya bayarkan setiap tahunnya.” Ucapnya, Kamis (12/12).

Ia melanjutkan bahwa tanah seluas 10750 meter yang berada di blok Jatimipar Babakan Pasir Kalong tersebut belum diperjual belikan kepada siapapun, adapun pernah ingin dibeli oleh Nana (Mantan Kades Sirnajaya-red) tahun 1996 belum selesai pembayaran sampai saat ini.

“Saat itu (tahun 1996) mantan Kades nana mau membeli tanah di blok tersebut,harga saat itu masih 4000/m jika diuangkan sejumlah 40juta, namun saya baru menerima uang cas 6juta rupiah dan 1 unit motor,hanya saja motor yang diberikan kepada saya ternyata motor kreditan jadi selang 6bulan motor tersebut ditarik oleh dealer.” Jelas Encang.

Sambungnya, perihal adanya pemasangan portal dan ada yang mengklaim bahwa tanah miliknya sudah dibeli oleh seseorang, akan ia luruskan kepada mantan Kades Nana, pasalnya sampai saat ini status tanah itu masih mutlak milik kakeknya dan masih rutin ia bayarkan pajak setiap tahunnya, SPPTnya pun masih atas namanya dan belum pernah ada pergeseran pemilik.

“Saya akan minta penjelasan kepada mantan Kades Nana, karena saya tidak tau dengan orang yang mengklaim tanah saya itu sudah dibeli olehnya, bahkan untuk menunjukan bukti kepemilikan saja sampai saat ini belum dilakukan oleh si pengklaim tersebut, kenapa baru mau saya selesaikan sekarang karena kemarin itu saya masih fokus pada pencalonan pilkades, saya pun menyayangkan kenapa baru mencuat sekarang karena proses pernah terjadinya penawaran tanah dengan mantan Kades nana itu sudah dari tahun 1996.” Kata Encang.

Dirinya berharap untuk mantan Kades Nana mau ikut turut menjelaskan kejadian yang sebenarnya baik kepada si pengklaim atau pun kepada dirinya.

“Mantan Kades Nana pernah bicara pada saya bahwa sisa pembayaran sudah diberikan kepada alm. kakek, namun semua itu tidak bisa dibuktikan. Oleh karena itu saya berharap mantan Kades Nana, pak Naryo dan orang yang mengklaim tanah itu miliknya bisa duduk bareng. Kalau pun ada persoalan yang belum tuntas bisa kita bicarakan dan mencari solusinya, jangan sampai karena urusan status tanah yang belum jelas ini timbul pemberitaan simpang siur yang akhirnya ada pihak yang dirugikan.” Pungkas Encang Mantan Kades Antajaya mengakhiri.(Boim/Ny)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *