DPRD Kabupaten Bogor Turun Tangan Terkait Soal Jalan Metland dan Warga

Uncategorized237 Views

Cileungsi | Pijar Nusa

Sebanyak Delapan Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Dapil 2 melakukan peninjauan ke lokasi Penutupan akses jalan yang dilakukan oleh pihak Perumahan Metland Transyogi di kampung sawah rt 06/02, Desa Cileungsikidul, Kecamatan Cileungsi. Hal itu dilakukan setelah para Wakil Rakyat tersebut mengadakan Reses di Aula Kecamatan Gunungputri, Kamis (19/12/19).

Setelah melakukan peninjauan, ke-delapan Anggota DPRD itu melakukan mediasi dengan pihak Metland yang diwakilkan oleh Kuasa Hukum dan dihadiri oleh Muspika Kecamatan Cileungsi dan beberapa perwakilan dari warga setempat. Mediasi tersebut dilakukan di kantor Aula Kecamatan Cileungsi.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor dari partai PDIP, Muad Khalim mengatakan, dirinya sebagai wakil rakyat berjuang digaris depan terhadap permasalahan yang timbul di masyarakat. Diriya bersama anggota Dewan yang lain meminta dalam waktu 7 hari kedepan melalui pengacaranya pihak Metland sebagai pengembang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut terkait akses jalan warga yang ditutup.

“Secara hukum memang warga tidak punya kekuatan hukum berdasarkan data yang ada.Tapi melalui kebijakan lain harusnya bisa diambil. Contohnya, warga tidak pernah tau kebijakan TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan) atau kebijakan lain yg memungkinkan,” tegas Halim.

Pria berkumis tebal ini menambahkan, menurut kuasa hukum pihak Metland dalam tuntutannya warga meminta akses jalan dengan lebar 4 meter. Menurutnya warga juga tidak bisa semaunya seperti itu karena semua harus sesuai kesepakatan bersama nanti agar tidak ada yang merasa dirugikan.

“Kalo permintaanya hanya dengan lebar 1,5 meter masih memungkinkan. Karena akses jalan pintas nanti hanya digunakan untuk pengendara sepeda motor. Dengan hadirnya seluruh anggota dewan Dapil II semoga bisa terselesaikn dengan baik,” katanya.

Masih kata Halim, sangat menyayangkan terhadap pihak metland yang hanya diwakilkan oleh Kuasa Hukum dan Legal yang tidak bisa memberikan keputusan. Agar ridak berlarut-larut, anggota DPRD dapil Bogor Timur ini memberikan tenggang waktu selama 7 hari. “Kenapa tadi tidak langsung tuntas? Karena pihak pengembang hanya mewakilkan pengacara dan bukan manajemen sebagai pembuat keputusan (Decission Maker). Dan itu yang kami sayangkan,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Cileungsi, Zaenal Ashari mengatakan setelah acara mediasi yang tidak membuahkan hasil ini, pihaknya dalam waktu dekat akan mengundang pihak metland agar bisa memberikan keputusan yang terbaik dengan memenuhi kebutuhan masyarakat Cileungsi Kidul yang sangat membutuhkan akses jalan pintas tersebut.

“Kami kan Pemerintah, jadi kami berdiri di tengah, insyaallah akan kami lakukan yang terbaik. Kami Diberikan waktu 1 minggu apapun hasilnya akan kami laporkan ke Dewan dan Bupati. Dalam waktu dekat akan kita undang lagi pihak metland untuk mencari solusi yang terbaik, sehingga masyarakat kami tidak merasa di dzolimi,” ungkapnya.

Saat dimintai keterangannya, pihak Metland enggan memberikan komentar apapun, dengan lenggang melangkah kedalam mobil tak lama bergegas meninggalkan Kantor Kecamatan Cileungsi. “Jangan ama saya nanti aja,” singkat Lulu dari divisi Legal Perumahan Metland.(Boim/Ny)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *