DPN-Gercin: Keterlibatan Masyarakat Dan LSM Dalam Pemberantasan Korupsi Telah Diatur Dalam Undang-Undang

Papua, Regional261 Views

Jakarta, pijarnusa.com – Berangkat dari pernyataan sikap para pengunjuk rasa di kabupaten Biak Numfor pada Senin (2/3/2020), yang dikoordinatori oleh saudara (Obet Ap. SH), dinilai sengaja mempersempit bahkan sengaja mau menutup ruang gerak lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga keterlibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme.

Pasalnya, Senin kemarin sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan diri mereka aliansi masyarakat Biak Barat-Swandiwe melakukan demonstrasi mendukung bupati Herry Naap melakukan aksi demonstrasi di kantor bupati dan kantor DPRD Biak Numfor.

Dalam aksi tersebut ada 6 poin yang dinilai akan mempersempit ruang gerak ormas (LSM) ataupun keterlibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme. Berikut salah satu poin pernyataan sikap dalam aksi tersebut.

” LSM harus bekerjasama dengan pemerintah. Jika Oknum LSM masih saja menentang pemerintah dan merong – rong bahkan memfitnah serta mengatas namakan mazyarakat Biak, maka kami akan berhadapan langsung. kami minta kepada masyarakat untuk mendukung Herry Naap 100 persen dalam menjalankan pemerintah wujudkan Biak Religius, Berkarakter dan berbudaya,” perbyataan tegas yang disampaikan langsung oleh (Obet Ap.SH).

Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Rakyat Cinta Indonesia (DPN-Gercin) Hendrik Yance Udam yang lebih familiar disapa dengan Bung HYU kepada media ini (Via phonsel) pada Selasa (03/03/20) dini hari, mengatakan bahwa pernyataan sikap dari masyarakat pendemo perlu diklarifikasi karena dirasa keliru dan tidak menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Dan peraturan pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2000.

“Masyarakat harus tau, jangan mau dibodohi oleh mereka yang paham aturan. Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengikutsertakan masyarakat atau LSM telah diatur dalam United Nations Convention Against Corruption 2003, khususnya pada Pasal 13 disebutkan antara lain bahwa; masing-masing negara pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang semestinya, dalam kewenangannya dan sesuai dengan prinsip-pirinsip dasar hukum internalnya, meningkatkan partisipasi aktif perorangan dan kelompok di luar sector publik, seperti masyarakat sipil, organisasi-organisasi non pemerintah (NGO/LSM) dan organisasi-organisasi berbasis masyarakat”. Ucap HYU (tokoh Nasional asal Papua).

Selanjutnya HYU menjelaskan bagaimana pengaturannya dalam peraturan Perundang-undangan kita terhadap ruang yang diberikan kepada LSM dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 memberikan jaminan yang sanagt tegas dalam Pasal 28 E ayat (3) sudah sangat jelas, bahwa Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluakan pendapat”, ujar HYU.

Lanjut HYU menjelaskan, “Ketetapan MPR –RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, disamping itu terdapat desakan yang kuat dari masyarakat yang menginginkan terwujudnya berbagai langkah nyata oleh pemerintah dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dalam hal pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, memberikan kesempatan kepada masyarakat atau LSM untuk ikut berpartisipasi”, jelas HYU.

Selanjutnya dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam bab V, khususnya pada pasal 41 dan pasal 42.

Demikian pula halnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.

“Secara lebih khusus peran serta masyarakat dalam hal ini lebih banyak dilalukan oleh LSM, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 71 tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Agar LSM memiliki ruang gerak dalam menjalankan fungsinya secara efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi”, ungkap HYU.

“Pemerintah diharap untuk memberikan perhatian kepada LSM mencakup antara lain: Pertama, adanya peraturan Perundang-undangan yang lebih konkrit tentang kedudukan atau keberadaan, bagi LSM untuk melakukan aktivitasnya; Kedua, adanya pengakuan ataujaminan yang dirumuskan dalam peraturan Perundangan-undangan ataupun kebijakan pemerintah, bahwa LSM diberikan ruang yang jelas secara independen dalam upaya pemberantsan korupsi; Ketiga, menjamin akses LSM terhadap sumberdaya dari berbagai sumber untuk melaksanakan kegiatannya”, Harap HYU.

Dalam kesempatan tersebut Bung HYU tokoh Nasional Asal Papua ini berharap pengiat pengiat anti Korupsi di papua harus di dukung oleh semua komponen masyarkat yang ada di provinsi papua dan Papua Barat.

“Upaya-upaya yang telah di lakukan oleh LSM Kampak Papua dan beberapa LSM lainya yang terus mempertanyakan Dugaan-Dugaan korupsi di papua perlu dukungan kita semua karena itu semua semata-mata demi kepentingan masyarakat, Misalnya dugaan korupsi dana prospek papua 26,6 milryard yang terjadi di kabupaten biak Nunfor provinsi papua tahun anggaran 2017,” harap HYU

Gercin juga meminta aparat penegak hukum yang ada di papua, baik Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, BPK-RI Perwakilan papua serta KPK-RI harus benar – benar berkerja secara koperatif dan trasparan terkait laporan warga terhadap kasus – kasus korupsi di Papua.

Menurut Gercin, korupsi yang tumbuh subur di provinsi papua dan papua barat adalah merupakan salah satu akar persoalan Papua yang harus diselesaikan dengan bermartabat dan berkeadilan.

“Kami minta KPK RI untuk segera turun ke kabupaten biak nunfor untuk memeriksa oknum oknum pejabat yang ada di kabuten tersebut tentang dugaan penyalagunaan dana prosepek tahun anggaran 2017. Karena aparat penegak hukum di papua sudah tidak lagi kami percaya dalam mengungkapkan kasus – kasus korupsi di papua”, pinta HYU mengakhiri. (Fian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *