DPD Projo Sumsel Ungkap Dugaan Penyimpangan ADD Muara Dua

Muara Enim (Pijarnusa.com) – Alokasi Dana Desa adalah Dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota setelah dikurangi dana alokasi khusus, yang bertujuan untuk mengkatkan pembangunan dan ekonomi masyarakat desa.

Namun hal ini berjalan lambat dikarenakan berbagai factor dan SDM yang kurang Memadai sehingga masih banyak ditemukan beberapa dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya, hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD Projo Sumatera Selatan Feriyandi, SH. Sabtu(2/11) dikantornya.

Feri menjelaskan salah satu dugaan penyimpangan ADD tersebut terjadi diantanya bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari anggotanya, diduga kuat terjadi penyimpangan dana desa yang dilakukan secara bersama-sama oleh oknum Kades, Ketua dan Anggota BPD serta Aparatur Pemerintahan Desa Muara Dua Kecamatan Semendo Darat Laut Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

“ info yang kita terima bahwa ADD Tahun 2016 dengan nilai Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah) dilaksanakan hanya untuk renovasi siring jalan desa dengan cara diplester ulang saja yang bertujuan agar pekerjaan tersebut tampak seperti baru. Padahal menurut prediksi Anggaran belanja fisik ini diperkirakan menelan biaya sekitar Rp.60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah)” ucap Feri.

Sedangkan ADD tahun 2017 dengan nilai Anggaran Rp.1.000.000.000(satu miliar rupiah), belanja fisik Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Dilaksanakan untuk membangun jalan setapak sepanjang 150 meter dengan lebar 120cm. Namun spesifikasinya tidak diketahui.

Sementara itu, Rehab jalan diareal persawahan, diduga modusnya memplester ulang keseluruhan jalan agar tampak seperti jalan baru. Padahal jalan tersebut baru dibangun menggunakan dana PNPM tahun Anggaran 2015 dari dua kegiatan belanja fisik ini diduga telah menelan biaya sekitar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Belanja Non Fisik diantaranya untuk bidang pemberdayaan, bidang pelaksanaan pemberdayaan dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan nilai Anggaran Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) diduga tidak jelas realisasinya.

Sementara ADD Tahun anggaran 2018 Rp.1.460.267.717,- (Satu miliar empat ratus enam puluh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh belas rupiah), Belanja Fisik Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), Belanja Non Fisik Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), belanja lainya Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Diduga dari total anggaran tahun 2018  telah diselewengkan Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah). Hal ini dibuktikan dengan tidak direalisasikanya pekerjaan pemasangan pipa air bersih senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Pembangunan jalan setapak dengan anggaran Rp.184.000.000,- (seratus delapan puluh empat juta rupiah).

Dalam pembangunan jalan ini tampak janggal dikarenakan akses jalan ini merupakan jalan kebun yang diduga diketahui milik Kades dan keluarganya akan tetapi Kades berdalih jalan ini adalah akses menuju tempat pembuangan sampah. Ini merupakan perbuatan menguntungkan diri pribadi bukan untuk kepentingan umum dan dalam hal ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini dugaan penyelewengan Keuangan Desa yang dilakukan oleh Oknum Kades Muara Dua ini diperkirakan lebih dari Rp. 1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah), hal ini dibuktikan dengan terjadinya perubahan yang signifikan pada aset pribadi yang dimiliki oleh oknum Kades berupa bangunan dan kendaraan.

Beredar informasi bahwa diduga oknum kades memenangkan kontestasi legislatif tingkat kabupaten yang diikutinya sekitar bulan April kemarin dan diduga dana kampanyenya sebagian diperoleh dari penyelewengan keuangan desa yang dilakukanya. Disamping itu menurut masyarakat Oknum kades dan jajaranya tidak transparan dalam mensosialisasikan ADD dan untuk memuluskan aksinya, diduga Laporan Pertangggung Jawaban (LPJ) diduga sengaja dibuat fiktif.

Sekedar mengingatkan, Desa Muara Dua Kecamatan Semende Darat Laut (SDL) kabupaten Muara Enim Propinsi Sumatera Selatan telah menerima Dana Desa Tahap 2 (Dua) pada bulan Oktober lalu 2017.

Menurut kepala desa Alfran S.Pt ketika itu, dana desa yang di terima, untuk desa Muara Dua, sebesar Tiga ratus tiga belas juta dua ratus tujuh ribu enam ratus rupiah, ujarnya di ruang kerja (17/11).

Lanjut dia, dana desa tersebut sudah bisa ditarik dengan dasar rekomendasi dari camat setempat pada tanggal 23 Oktober 2017 diperuntukan melanjutkan pembangunan dan pemberdayaan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah disusun di APBDES tahun 2017, pelaksanan kegiatan tersebut diketuai oleh bapak Pathudin tandasnya.

Masih kata dia dengan mulainya kegiatan baik pembangunan dan pemberdayaan yang akan dilaksanakan, diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat dan juga dapat memberikan dampak berupa perputaran uang, dalam desa berupa jual beli material dan upah tenaga kerja dengan pola pemberdayaan, jelasnya.

Alfran menambahkan saat itu, dengan dana desa yang diterima tersebut ada Alokasi untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yaitu penyertaan modal sebesar Rp 50,-juta yang telah disusun dalam bentuk simpan pinjam terutama untuk para petani.tandasnya.

Harapan Alfran ketika itu dengan adanya pernyataan modal yang akan dikelola nantinya dapat membantu para petani. “Karena 85% masyarakat desa kami bermata pencaharian dengan bertani, sekaligus mengali potensi Pendapatan Asli Desa (PAD),” imbuhnya.

Untuk menyusun rencana pengunaan dana desa tahun 2018, kades beserta perangkat desa dan warga, akan melaksanakan musyawarah desa, dalam rangka menyiapkan rumusan perencanaan pembangunan dan pemberdayaan tahun 2018, sehinga hasil yang diperoleh sesuai dengan kehendak dan harapan warga desa. “Tentunya, apa yg dibutuhkan, warga desa itu menjadi prioritas,” ujarnya. dua tahun yang lalu(mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *