DPD Projo Sumsel Kritik Pernyataan Ketua DPRD

Palembang, (Pijarnusa) –  Pernyataan Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati  yang mengaku, penetapan KUA/PPS anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sumsel tahun 2020 molor dari waktu yang ditetapkan dikarenakan kesalahan pihak eksekutif, ditanggapi Pedas oleh PDP Projo Sumatera Selatan.

Melalui Ketuanya Feriyandi, SH yang didampingi oleh Wakil Ketua I, H Hidayat Comsu, SE yang juga tercatat sebagai mantan Anggota DPRD Kota Palembang Periode 2014-2019, “ Apa yang disampaikan ketua DPRD Provinsi Sumsel RA Anita Noeringhati, terkesan seolah Dewan tidak bersalah dan eksekutiflah yang harus bertanggungjawab, ini jelas keliru,” ungkap Feri, Selasa (26/11).

Hal senada juga disampaikan oleh Comsu, bahwa “ Projo tetap berada digaris rakyat, oleh karena itu kejadian molornya pembahasan dan  pengesahaan KUA-PPAS RAPBD Sumsel 2020 dapat berakibat menyengsarakan rakyat Sumsel, oleh karena itu sebagai legislator Dia (Anita,Red) juga harus bertanggungjawab,” tegas Comsu sebagai Kader Partai Haruna.

“ Seharusnya sebagai anggota dewan dapat meminit waktu untuk disesuaikan dengan agenda-agenda dan jadwal eksekutif, namun kenyataannya mereka semua sibuk urusan stady banding yang notabene kurang ada relefansinya dengan pembahasan dan  pengesahaan KUA-PPAS RAPBD Sumsel 2020,” ulas Comsu.

Namun Comsu dan Jajaran PDP Projo Sumsel yakin dan percaya bahwa pihak eksekutif yaitu Pemprov Sumatera Selatan telah menyiapkan lebih awal dari jadwal yang telah di tentukan oleh Kemendagri untuk membahas KUA-PPAS RAPBD Sumsel 2020, namun tidak berbanding lurus dengan apa yang dilakukan oleh pihak legislative (anggota DPRD).

Sementara itu perwakilan dari unsur aktifis pemuda Sumsel juga turut menanggapi komentar Ketua DPRD Anita, M Rahmad, “Yang paling dirugikan adalah warga Sumsel, karena  berpengaruh terhadap pelaksanaan pembangunan serta pelayanan publik yang ada di Sumsel,” kata Rahmad.

Pernyataan Rahmad, sehubungan dengan molornya pembahasan dan  pengesahaan KUA-PPAS RAPBD Sumsel 2020, Selain merugikan warga, menurut Misbah, legislatif dan eksekutif juga akan menerima hukuman. Mereka tak akan memperoleh gaji selama 6 bulan ditahun 2020, “Punishment tersebut berupa tidak dibayarkannya gaji hingga enam bulan,” ucap dia.(Mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *