DPD PROJO Sumsel Bentuk Satgas Pengawasan Pengunaan Anggaran Covid-19

Palembang (Pijarnusa) DPD Projo Sumatera Selatan mendukung kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memperkuat komitmen pengawasan dalam penggunaan anggaran dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“ kami sangat mengapresiasi salah satu upaya nyata yang dilakukan KPK adalah dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) No 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terkait Dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” Jelas Ketua DPD Projo Sumatera Selatan, Feriyandi SH, Sabtu(4/4) diruang kerjanya.

“Mengingat saat ini salah satu kegiatan penting adalah pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19, seperti pengadaan APD, maka KPK dalam upaya pencegahan korupsi, monitoring dan koordinasi membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional dan daerah terkait dengan pencegahan korupsi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (2/4), di Jakarta –seperti dilansir laman kpk.go.id.

Feri juga mengakui akan segera membentuk satgas pengawasan pengunaan anggaran penanganan Covid 19 sebagaimana KPK membentuk tim khusus untuk mengawal dan bekerja bersama Satgas di tingkat pusat dan daerah serta dengan pemangku kepentingan lainnya.

 

“ Langkah ini adalah respons DPD Projo dengan arahan Ketua Dewan Pembina Projo Joko Widodo  agar membantu pihak KPK dan aparat penegak hokum lainnya untuk mengawasi proses percepatan penanganan Covid-19” jelas Feri.

DPD Projo sama seperti tindakan KPK yang merasa perlu mengambil langkah-langkah tersebut untuk menghilangkan keraguan bagi pelaksana di lapangan tentang pidana korupsi yang berpotensi dapat dikenakan kepada pelaksana. Padahal saat ini kondisinya darurat dan membutuhkan kecepatan dalam eksekusinya.

Dari kajian yang pernah dilakukan maupun penanganan perkara, KPK mengidentifikasi sejumlah modus dan potensi korupsi dalam PBJ. Di antaranya adalah persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa, menerima kickback, penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, perbuatan curang, berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat, hingga membiarkan terjadinya tindak pidana.

“Kami juga mendorong keterlibatan aktif APIP dan BPKP untuk melakukan pengawalan dan pendampingan terkait proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP,” kata Feri.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), KPK bertugas antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua I DPD Projo Sumsel. H. Hidayat Comsu, SE menyebut bahwa satgas yang akan dibentuk akan fokus pada pengawasan realokasi dan refocussing anggaran penanganan Covid-19. Satgas  juga akan mengawasi regulasi dan deregulasi OPD. “Pengawasannya terkait dengan percepatan penanganan Covid-19 dan dampaknya terhadap sosial ekonomi masyarakat. Serta agenda langsung kementerian dalam penanganan Covid-19, korban dan penyebarannya,” ucap Comsu.

Comsu mengatakan Satgas pengawas tersebut nanti akan diisi minimal satu anggota senior  dari tiap-tiap bidang dan diketuai oleh empat Wakil Ketua DPD Projo Sumsel. Masing-masing Wakil Ketua akan mengawasi 4 OPD terkait. “Satgas Pengawas ini akan bekerja sampai dengan batas waktu berakhirnya ketentuan pandemi yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Comsu pun berharap satgas ini bisa menjadi sinergi dengan pemerintah dalam percepatan penanganan virus Corona di Sumatera Selatan. “Diharapkan dengan pembentukan Satgas tersebut, sinergi DPD Projo Sumsel -Pemerintah  Daerah akan dapat membuat kerja penanganan pandemi Covid-19 dapat berjalan efektif,” ungkapFeri.(Daeng)

 

 

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *