DPD Projo Menilai BKD Sumsel Berpotensi Melanggar UU ASN NO 5 Tahun 2014

Palembang, (Pijar Nusa) – Ketua DPD Projo Sumsel, Feriyandi SH menilai penunjukkan PLT Ass 1 Pemprov Sumsel menuai kontroversi karena berpotensi melanggar UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Feri menuturkan bahwa menurut sumber di Lembaga Administrasi Negara (LAN), seorang widyaiswara harusnya bertugas terlebih dahulu minimal 2 tahun sebelum merangkap jabatan struktural dan tidak melewati batas usia pensiun berdasarkan UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 90 huruf b  “enam puluh tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi”.

“ Hal ini terkait dengan jumlah kridit yg harus di penuhi seorang widyaiswara dalam melaksanakan jabatan pungsionalnya. Termasuk juga di dalamnya masalah orasi ilmiah yang harus di penuhi widyaiswara sebelum memangku jabatan pungsionalnya” kata Feri.

Feri juga menegaskan, kebijakan Badan Diklat dan SDM Sumsel mengizinkan Widyaiswara menjabat PLT Ass1 patut di pertanyakan karena AN yang baru di lantik selaku widyaiswara tertanggal 30 Maret 2020 belum melaksanakan tugasnya selalu widyaiswara namun di izinkan untuk jabatan rangkap struktural.

“ Selaku Widyaiswara “AN” patut diduga belum memenuhi kriteria kridit untuk jabatan pungsional widyaiswara karena belum melaksanakan tugasnya. Namun anehnya  setelah pelantikan AN selaku widyaiswara tanggal 30 Maret 2020, AN kembali menjabat PLT Ass 1 yang diduga atas izin Kepala Diklat SDM Sumsel dan diduga atas persetujuan BKD Sumsel” ujar Feri.

“ Seakan tiada orang lain yang mampu menduduki jabatan Ass 1, AN ditunjuk Pemprov Sumsel menjabat PLT Ass 1. dan merangkap jabatan pungsional menjelang akhir batas usia pensiun dan diduga saat ini masih menjadi PLT Ass 1 di usia 60 tahun plus beberapa hari” tegas Feri.

Sementara itu, Deputy MAKI Sumbagsel “Ir. Feri Kurniawan” menjawab konfirmasi ketika dimintai pendapatnya, “inilah yang menjadi masalah besar di dalam suatu pemerintahan ketika orang yang di beri jabatan diduga tidak mengerti pungsi dan tugas pokoknya sehingga menjadi blunder ketika membuat suatu keputusan yang prinsip”, ucap Feri Deputy MAKI.

“Namun kedekatan hubungan dengan Kepala Daerah seringkali menjadikan seseorang menjadi pejabat instan atau rissing star sementara kemampuan atau kompetensinya belum memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut”, ucap Feri lebih lanjut.

“Selaku pegiat anti korupsi saya sangat kecewa dengan manajemen Kepegawaian Pemprov Sumsel karena tindak pidana korupsi itu seringkali di mulai dari jabatan yang di berikan melalui proses yang tidak sah kemudian di berikan karena suatu kepentingan atau gratifikasi untuk mendapat jabatan tersebut”, pungkas Feri Deputy MAKI Sumsel.

Saat berita ini di konfirmasi ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Nora Elisya, SH. M.M melalaui Kepala bidang mutasi  dan promosi, Timan, S.Pd. M.Si mengatankan bahwa batas usia pensiun PNS yg memangku pejabat fungsional Ahli Utama berdasarkan Pasal 239 ayat 2 huruf c PP No 11 th 2017 adalah 65 tahun.

Timan juga menambahkan bahwa penunjukan sebagai Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra sudah sesuai dengan SE BKN NO 2/SE/VII/2019 bahwa pejabat fungsional jenjang Ahli Utama dapat ditunjuk sebagai Plt jabatan Pimpinan Tinggi.(Daeng).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *