DPD Projo Dukung Kebijakan Gubernur Sumsel Terkait PSBB

Palembang, (BN) – Gubernur Sumsel Herman Deru memberi tenggat waktu selama satu minggu kepada Wali Kota Palembang dan Prabumulih untuk menyusun dan merancang peraturan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini disampaikannya saat konferensi pers di Gedung Bina Praja Provinsi Sumsel, Rabu (13/5).

Sehingga masih akan ada jeda waktu sebelum benar-benar diterapkan. “Kemungkinan besar mulai (PSBB) pada H+2 Idul Fitri,” ujar Deru. Sebab, ia menilai PSBB di kota Palembang dan Prabumulih merupakan yang pertama di Sumbagsel. Sehingga harus dipersiapkan dengan matang dari sisi yuridis.

“Setelah menyiapkan draft aturan, akan masuk tahap sosialisasi 4 atau 5 hari. Kemudian (PSBB) berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang kalau tidak ada penurunan kasus,” jelasnya. Sehingga ini jadi alasan bagi Deru untuk mencetuskan PSBB dimulai setelah Idul Fitri.

Apa yang disampaikan oleh Deru, telah tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang dan dan Prabumulih pada Selasa (12/5).

Kebijakan Gubernur Herman Deru sangat diapresiasi oleh Ketua DPD Projo Provinsi Sumatera Selatan, Feriyandi , SH melalui Wakil Ketua I, H Hidayat Comsu, SE. M.Si, “PSBB bukan untuk mengatur kita tetapi kita gunakan untuk mengatur agar penyakit ini berhenti, agar penyakit ini tidak menular lagi, agar kita tidak tertular penyakit ini, itu hakikat PSBB,” kata Comsu diruang kerjanya

Dengan tambahan waktu sekitar satu minggu ditambah 5 hari sosialisasi yang disampaikan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru. Pihaknya tidak menghawatirkan, Surat Keputusan PSBB akan jadi sia-sia sebagaimana yang disampaikan segelintir Pengamat kebijakan public dan Projo menilai pemerintah sudah menyiapkan semua kebutuhan saat PSBB diberlakukan.

“Kita bisa prediksi pemerintah sudah menyiapkan instrumen pendukungnya. Jadi, PSBB diajukan kesannya bukan hanya atas desakan tertentu,” kata Comsu. “Kita melihat bagaimana daerah lain mempersiapkan instrumen yuridis pendukung seiring pengajuan PSBB, sehingga bisa langsung di eksekusi,”tambahnya.

Ia juga menilai Pemerintah terkesan tidak main-main dalam penanganan Covid-19 ini. semangat koordinasi dan konsolidasi antar pemerintah daerah, yang terus diakomodir oleh pimpinan tertinggi. Serta dilihat olehnya saat ini adalah pemerintah tidak hanya fokus kepada bantuan sosial yang muncul terkait Covid-19 tetapi lebih dari itu pemerintah propinsi Sumsel sudah bekerja optimal.

“Ini (artinya) kan pimpinan tidak gagal paham dalam memaknai PSBB. Dengan kondisi sarana prasarana kesehatan yang kita miliki saat ini, kesadaran masyarakat yang terus meningkat,  artinya pemerintah sudah sepenuhnya hadir untuk masyarakat, “tegasnya.

“ Anjuran Gubernur Sumsel H.Herman Deru itu memang tepat sebelum di jalankan PSBB di Kabupaten/ Kota. Harus dikaji dengan cermat mengenai dasar hukumnya. Selain itu Comsu berharap, kebutuhan masyarakat yang terdampak akibat PSBB itu harus betul-betul berjalan dg baik. Dan kami yakin bila ini di lakukan oleh pemerintah dan di dampingi oleh  lapisan bawah RT dan RW ini akan berjalan tepat guna dan tepat sasaran (Daeng).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *