Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Banding Soal Pemalsuan Dokumen Impor

Jakarta, Pijarnusa.com – Setelah melalui beberapa persidangan terkait pemalsuan dokumen impor barang, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jakarta, akhirnya memvonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Hary sebagai pemilik CV Saint Perkasa. Vonis terhadap importir itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebanyak 2 tahun enam bulan penjara dan sejumlah denda perkara.

“Terdaksa Harry dinyatakan bersalah dan dikenakan hukuman penjara satu tahun,” kata hakim hakim Mochamad Arifin yang memimpin persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (13/11).

Adapun praktik pemalsuan dokumen impor oleh Harry tersebut telah memakan korban MS dan PT VTM. Padahal, semua persyaratan kepabeanan dan biaya sejak pengajuan pemberitahuan impor barang (PIB) sudah dipenuhi konsumen sesuai aturan yang berlaku.

Dengan vonis tersebut, Harry sudah dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen. Selama ini, Harry melalui kuasa hukumnya, Ria Kusuma, selalu bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Selain itu, dalam beberapa sidang sebelumnya, Harry malah mengklaim barang-barang impor tersebut adalah miliknya.

“Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan unsur-unsur pidana. Demikian juga tudingan mark-up yang pernah disampaikan itu tidak ada. Kami mohon agar pembelaan ini bisa diterima dan salah satunya,” kata Ria saat membacakan pembelaan Hary dalam sidang di PN Jakarta Barat awal Oktober lalu.

Terkait putusan tersebut, salah satu korban pemalsuan dokumen menilai belum adil karena jauh dibawah tuntutan jaksa. Padahal, tindakan Harry telah merugikan korban baik secara ekonomi dan psikologis. Selain aktivitas ekspor-impor menjadi terhambat, beberapa orderan juga menjadi terhambat dalam beberapa tahun terakhir.

Kurniawan selaku jaksa penuntut dalam kasus tersebut bisa memaklumi kerugidan dan penderitaan dari para korban. Untuk itu, dalam waktu dekat, akan diajukan banding terhadap putusan tersebut sehingga hukuman yang diterima Harry juga setimpal.

Dalam sidang sebelumnya, hakim Mochamad Arifin juga pernah menanyakan siapa pemilik barang yang diimpor dan mengapa pembayaran PIB dan notul justru dilakukan orang lain? Hal itu berarti kepemilikan barang tersebut berada pada pihak lain.

“Mengapa dibayarkan orang lain dan ada transfer uang ke dirimu. Berarti barang tersebut bukan milikmu,” demikian hakim mempertanyakan klaim sepihak dari Harry.

Pertanyaan hakim itu untuk memastikan bahwa posisi Hary merupakan importir dan bukan sebagai pemilik yang selalu diklaimnya. Sejumlah bukti-bukti yang diajukan JPU juga memperkuat kerja sama dengan pihak lain, yakni MS dan PT VTM. Apalagi, setelah didesak oleh hakim anggota lainnya, Hary menjelaskan bahwa barang sebanyak tiga kontainer sudah diserahkan kepada customer yang menggunakan jasa impornya.(Amr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *