Dinkes Kab. Bogor Survei Hasil Pekerjaan Sebelum Serah Terima

Rumpin | pijarnusa.com

Monitoring kasi-Sarana dan prasarana dinas kesehatan kabupaten Bogor Revitalisasi Puskesmas Cicangkal, yang bertempat di kampung Cicangkal, desa Taman Sari, kecamatan Rumpin.

Dokter Kristina sebagai ketua team dari kasi-sarana dan prasarana dinas kesehatan beserta anggotanya melakukan pengecekkan pembangunan puskesmas Cicangkal mulai dari bentuk bangunan, ruangan, dan lainnya.

Saat di wawancarai oleh awak media,  Dokter Kristina mengatakan pihaknya melakukan monitoring pengecekan bangunan ini apakah sesuai dengan RAB dan Gambar atau tidak.

Revitalisasi Puskesmas Cicangkal ini sudah 100% rampung. Dan nanti pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2019 besok tinggal serah terima saja, dan juga akan di tinjau kembali oleh Komisi III DPRD.

Kegiatan Revitalisasi Puskesmas Cicangkal di kecamatan Rumpin menggunakan anggaran sebesar Rp1.841.485.99,-  dengan waktu pelaksanaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender, mulai 27 Juni 2019 sampai 23 November 2019.

Pihak pelaksana CV. ORYONO, Sebagai perencanaan PT. WINDU EXPOTINDO. dan Sebagai konsulan Pengawas PT. ABHINAYA KANAKA DIYANTI.

Di lihat dari sepanduk kegiatan, Revitalisasi Puskesmas Cicangkal ini harus selesai pada tanggal 23 November 2019.

Namun pada kenyataannya hari ini pada tanggal 2 Desember 2019 baru rampung.

Otomatis CV. ORYONO terkena denda pinalti karena tidak sesuai dengan surat perjanjian kontak (SPK).

Dokter Kristina saat di konfirmasi mengenai hal tersebut menuturkan, megenai hal tersebut pekerjaan revitalisasi Puskesmas ini dirinya sudah bertemu atau memanggil pihak pelaksana.

“Dan hasil dari pertemuan dengan pihak pelaksana melahirkan kesepakatan bahwa pihak pelaksana bersedia dan bertanggung jawab mengenai hal tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut Dokter Kristina memaparkan bahwa kenapa hal tersebut bisa terjadi. Menurut pihak pelaksana ada empat poin di antaranya :
1. Perobohan atau pembongkaran bangunan sebelumnya memakan waktu sampai 3 minggu.
2. Keterlambatan nya suplai barang-barang bangunan.
3. Sulitnya air. dan
4. Listrik yang tidak memadai.

“Empat poin itu yang menjadi alasan atau dasar kenapa bisa samapai terjadi hal demikian. Dan pihak pelaksana bersedia dan siap bertanggung jawab dengan adanya denda pinalti,”Tutup Dokter Kristina.(Nay/Boim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *