Diduga Sebar SARA, Oknum Anggota DPRD Klaten Fraksi PAN Dilaporkan Ke Polisi

Klaten, Pijarnusa.com – NS Oknum anggota DPRD dari fraksi PAN ( Partai Amanah Nasional ) Kab.Klaten dilaporkan oleh DA ke pihak kepolisian terkait kasus HAM ( Hak Azasi Manusia ) penyebaran poto seseorang dengan unsur SARA atau melecehkan serta menjatuhkan nama baik seseorang yang tanpa ijin menyebar luaskan ke medsos ( WhatsUpp Grup ) anggota Dewan.

“Perbuatan yang dilakukan sang oknum anggota dewan NS tersebut akan kami laporkan dengan tuntutan tentang Sara yang tanpa hak/ijin dengan berani memposting yang seharusnya tidak diposting yang ketiga tentang pasal UU No 11 tahun 2008 ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun denda paling banyak 1 milyar,” ujar DA kepada wartawan.

DA melaporkan sang oknum ke polres tanggal (28 / 12 / 2019) setelah diberitahu oleh SA bahwa NS oknum anggota dewan DPRD tersebut menyebar luaskan foto foto DA ke grup WhatsUpp anggota dewan hingga membuat DA merasa dicemarkan namanya.

Dikatakan DA, sebelumnya sempat NS diberi kesempatan waktu 2x 24 jam untuk meminta maaf, namun sampai dilakukannya pelaporan tidak ada itikad baik untuk meminta maaf.

Setelah dikonfirmasi di New Metro Resto jln Merapi Klaten Jawa Tengah (11 /01/2020), NS mengatakan bahwa alasan dirinya menyebar foto milik DA tersebut adalah hanya iseng saja tanpa ada unsur lainnya.

“Saya dapatkan foto tersebut dari teman yang dishare grup WhatsUpp alumni UMJ, dan saya share kembali ke grup WhatsUpp anggota dewan,” ungkapnya.

Membantah soal 2×24 jam yang disampaikan oleh DA agar NS meminta maaf kepada DA dan mengklarifikasi, “Justeru saya belum pernah terima telpon atau apapun dari DA yang menyuruh saya untuk meminta maaf, akan tetapi ketika sudah bertemu dan bicara soal islah perdamaian, disitulah saya jawab bahwa saya ini bukannya tidak mau menemui DA tapi saya sangat sibuk dengan kegiatan,” ungkapnya.

Dalam islah yang menunjukkan ke arah perdamaian dan kekeluargaan, NS yang diwakili oleh Aris suami dari Sinta yang sama-sama anggota dewan DPRD Klaten dari Fraksi PDIP, sempat menawarkan uang sebesar Rp.10.000.000,00 ( Sepuluh Juta Rupiah ) untuk biaya pencabutan pelaporan namun ditolak dan belum ada titik temu.

“Saya tahu jika saya sudah dilaporkan ke Polres Klaten, dan saya bertanya ke teman yang bertugas sebagai Polisi, bahwa jika untuk biaya pencabutan pelaporan di Polsek saja itu 5 jt dan karena ini Polres jadi bisa 2x lipatnya,” ujarnya.

Ketika ditanya soal UU ITE dan perbuatan tidak menyenangkan karena mencemarkan nama baik DA, dengan santai sang anggota Dewan dari Fraksi PAN tersebut menyampaikan, “Saya tidak tahu dan saya pikir tidak akan seperti ini imbasnya, karena saya hanya iseng saja,” pungkasnya.

Burhan, kerabat dari NS tersebut mengatakan, “Sempat meminta kami untuk tidak menayangkan pemberitaan ini, untuk cooling down kalau bisa sih jangan dinaikkan ke pemberitaan atau ditayangkan,” ujarnya.

Bukankah bentuk penolakan atau larangan wartawan tayangkanpemberitaan, melanggar UU Pers No 40 tahun 1999 dengan denda sebesar Rp.500.000.000,00 ( Lima Ratus Juta Rupiah ) dan hukuman selama 2 tahun penjara.

Sampai berita ini diturunkan, DA menunggu SP2HP dan tetap akan menjebloskan NS.

Ketika nantinya pengadilan memutuskan NS bersalah maka Dewan Kehormatan DPRD akan pula memberikan sanksi terhadap NS.

(Vio Sari SE / Asep NS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *