Diduga Penyaluran Pupuk Subsidi PT. Pusri, PKG, PK, PKT dan PIM Terjadi Penyimpangan

Jakarta (Pijarnusa) Bedasarkan Pemeriksaan BPK RI pada UAKPABUN BA 999.07 yang merupakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dalam rangka mendukung pemeriksaan atas pemeriksaan pada UAPBUN BA 999.07 Tahun 2017.

Diketahui terdapat Kelebihan Pembayaran Subsidi Pupuk TA 2017 pada 2 Produsen Pupuk sebesar Rp.1.185.692.294.703,76 dan Kekurangan Pembayaran pada 3 Produsen Pupuk Sebesar Rp.1.833.249.604.469,90.

Asersi KPA Subsidi Pupuk pada Ditjen PSP Kementerian Pertanian yang disampaikan melalui surat No.33/SR.340/B.5.2/01/2018 tanggal 22 Januari 2018 menyebutkan bahwa total penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang disetujui untuk dibayarkan kepada produsen sebesar Rp.28.889.483.828.125,00 dan telah dibayarkan sebesar Rp.26.840.701.056.839,00, sehinga terdapat tagihan yang belum dibayar sebesar Rp.2.048.782.771.286,00 yang dicatat dan diakui sebagai Utang Subsidi (unaudited).

Pembayaran subsidi pupuk tersebut dilaksanakan oleh KPA bersifat sementara dengan menggunakan nilai subsidi berdasarkan Harga Pokok Penjualan (HPP) sementara yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 327/Kpts/SR.310/5/2017 tanggal 22 Mei 2017 tentang Penetapan Harga Pokok Penjualan Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2017 dikurangi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pembayaran final subsidi pupuk dilaksanakan setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI terkait dengan HPP dan volume penyaluran pupuk bersubsidi.

Berdasarkan pemeriksaan BPK RI diketahui bahwa nilai total subsidi pupuk Tahun 2017 sebesar Rp.27.488.258.366.605,10. Nilai tersebut telah disetujui oleh KPA dan PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan anak perusahaan melalui Berita Acara yang telah ditandatangani oleh masing-masing pihak

Diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran subsidi pupuk TA 2017 sebesar Rp.1.185.692.294.703,76 kepada dua produsen yaitu PT PKG sebesar Rp.1.093.614.763.008,83 dan PT Pusri sebesar Rp.92.077.531.694,93.

Dilain pihak terdapat kekurangan pembayaran subsidi pupuk TA 2017 sebesar Rp.1.833.249.604.469,90 kepada tiga produsen yaitu PT PKT sebesar Rp.945.249.370.583,49, PT PIM sebesar Rp.836.433.060.963,80 dan PT PK sebesar Rp.51.567.172.922,61.

Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa pada pelaksanaan subsidi pupuk tahun 2017, KPA tidak mengajukan usulan pencadangan dana untuk pembayaran subsidi pupuk atas dokumen tagihan penyaluran pupuk bersubsidi sd. 31 Desember 2017.

Konfirmasi kepada KPA diperoleh penjelasan bahwa usulan pencadangan subsidi pupuk Tahun 2016 ditolak oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, sehingga pada pelaksanaan subsidi pupuk tahun 2017, KPA tidak mengajukan usulan pencadangan kembali.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.02/2016 tanggal 26 April 2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Pupuk Pasal 8 1) Ayat (1)  dan Pasal 11: 1) Ayat (1). Terhadap pelaksanaan kegiatan Subsidi Pupuk dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan 2) Ayat (2).

Hal tersebut mengakibatkan bertambahnya nilai utang subsidi dan potensi kerugian negara karena terdapat kelebihan pembayaran. ini disebabkan KPA tidak mengajukan usulan pencadangan subsidi pupuk Tahun 2017 serta  terdapat perbedaan antara HPP sementara dibandingkan dengan HPP yang telah diaudit, Atas permasalahan tersebut KPA menyatakan sependapat dengan temuan BPK RI.

BPK RI merekomendasikan kepada Menteri Pertanian menginstruksikan Dirjen PSP agar memerintahkan KPA untuk Mengupayakan pengembalian kelebihan pembayaran dari PT PKG sebesar Rp.1.093.614.763.008,83 dan PT Pusri sebesar Rp.92.077.531.694,93 ke kas Negara

Mencatat utang negara dalam Laporan Keuangan BA 999.07 untuk kekurangan pembayaran kepada PT PKT sebesar Rp.945.249.370.583,49, PT PIM sebesar Rp.836.433.060.963,80; dan PT PK sebesar Rp.51.567.172.922,61.

Mengusulkan skema pembayaran hutang subsidi kepada Kementerian Keuangan dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait penyelesaian pembayaran utang subsidi.

Namun Saat Media mencoba mengklarifikasi informasi tersebut melalui Komisaris Independen H.M Najib Matjan, Belum bisa Berkomentar banyak karena habis menjalani operasi, “ maaf mas, silahkan konfirmasi ke pihak manajemen PT Pusri karena saya habis menjalani operasi,” jawab najib melalui chat wathsapp    di nomor 0812713680xx.

Hingga berita ini diturun, Direktur Utama  PT Pusri Palembang, Mulyono Prawiro melalui Manajer Humas, Hernawan L. Sjamsuddin saat media melakukan kembali konfirmasi di nomor Wathsapp  dan Telpon Selulernya di Nomor 0811714xxx belum ada respon (Prabu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *