Diduga Korupsi Dana Bos Kepsek SDN 79 Kota Palembang Dilaporkan Ke Kejaksaan

Palembang (Pijarnusa) – Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) Sumatera Selatan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang diduga dilakukan oleh Plh Kepala Sekolah SDN 79 Kota Palembang, Nurmala Dewi ke Kejaksaan Negeri Kota Palembang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LI – TPK Sumsel, Feriyandi. SH di kantornya, “ Kita telah melakukan investigasi dilapangan dan melakukan klarifikasi ke beberapa guru SDN 79, dan hasil gelar perkara yang dilengkapi dengan bukti-bukti akurat, akhirnya lembaga menyimpulkan agar dugaan ini dilaporkan ke pihak kejaksaan,” ujar Feri, Rabu(13/11).

Menurut Feri, berdasarkan hasil investigasi, telah terjadi dugaan penyimpangan yang di lakukan oleh Plh Kepala Sekolah SDN 79 Kota Palembang, Nurmala Dewi pada dana yang bersumber dari dana BOS APBN Triwulan II DAN III sebesar Rp. 560.640.000,00,- dan dana BOS APBD Triwulan II Rp. 40.440.000,00.

Feri memaparkan bahwa modus yang diduga dilakukan kepala sekolah dengan membuat dokumen pertanggungjawaban Dana BOS APBN dan BOS APBD tidak sesuai ketentuan yang berlaku (tidak ada nomor kwitansi, uraian pada kwitansi tidak jelas dan tidak rinci, seluruh kwitansi tidak ditandatangani oleh bendahara pengeluaran BOS Dokumen pertanggungjawaban dibuat sendiri oleh Plh Kepala sekolah SDN 79 Kota Palembang, Nurmala Dewi.

Selain itu Nurmala Dewi diduga melakukan belanja barang dan jasa sendiri (surat pernyataan Bendahara Pengeluaran Dokumen pertanggungjawaban disimpan dirumahnya.

Berdasarkan data kehadiran dari tanggal 1 bulan Agustus sampai dengan 28 Oktober 2019, Nurmala Dewi, diduga tidak pernah mengisi daftar hadir atau tidak berada di tempat, adanya dugaan pembelian Fiktif barang dan jasa pada Triwulan II sebesar Rp. 20.070.000,00.-

Diduga Pembelian buku K 13 pada triwulan II belum dibayar ke penyedia namun sudah dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 186.918.300,00, Pembelian peralatan kebersihan yang tidak benar pada Triwulan II sebesar Rp.9.708.000,00.

Serta adanya dugaan pengeluaran pada Triwulan II yang tidak didukung dengan pertanggungjawaban sebesar Rp.30.381.381 dan Pengeluaran triwulan III tidak dipertanggungjawabkan Nurmala Dewi sebesar Rp. 150.430.000,00 .

Sekedar mengingatkan beberapa waktu lalu sebelum menjabat Plh SDN 79, Nurmala Dewi Sempat menjadi Kepala sekolah SDN 114 Palembang, diduga beberapa wali murid mengirimkan surat yang ditujukan kepada, Komisi IV DPRD Palembang.

Sedangkan isi surat tersebut menyatakan bahwa diduga Kepsek Nurmala Dewi meminta uang Rp 500.000 pada wali murid yang anaknya lulus di SD N 114 Palembang dengan modus Kepsek menelpon wali murid satu persatu untuk melunasi uang tersebut dengan alasan uang seragam.

Namun hingga satu bulan lebih, 3 baju yang dijanjikan itu belum juga diterima, yang ada hanya baju olahraga seharga 150 ribu. Kedua, para siswa dipaksa untuk membeli baju olahraga, bila tidak menuruti hal itu, maka baju olahraga lama akan disobek. Ketiga kepala sekolah meminta uang kepada siswa pindahan dikisaran 300 ribu sampai 1.500.000.

“Kami sering diancam dengan membawa bodyguard dari luar apabila ada yang bertanya terkait pekerjaan sekolah selain itu sering berkata kotor, dan kerap memotong gaji guru tanpa izin,” kata beberapa guru ketika itu.

Sementara itu, Kepsek SDN Palembang 114 Palembang Nurmala Dewi, sampai berita ini diturunkan belum bisa dimintai konfirmasinya dikarenakan yang bersangkutan tidak berada ditempat dia bertugas. (mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *