Diduga Ada Pungli PTSL di Desa Cijeruk kec.Dayeuh Luhur

Cilacap, pijarnusa.com – Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Cijeruk Kecamatan Dayeuh Luhur Kabupaten Cilacap diduga melakukan pratek pungutan liar (pungli) pasalnya terjadi kejanggalan dengan adanya pungutan uang sebesar Rp 50.000 untuk pembuatan patok kepada seluruh masyarakat yang tidak ikut pembuatan sertifikat, dan yang bagi yang mendaftar pembuatan sertfikat tanah harus membayar sebesar Rp 390.000.

Ketika dikonfirmasi kepada ketua panitia PTSL Iing di rumahnya, Senin (13/04/20) dengan gamblang memaparkan, “semua sudah hasil musyawarah di balai Desa degan perangkat dan pak kades, saya hanya mengikuti hasil dari musyawarah bahwa biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp 390.000 dan biaya patok Rp 50.000 bagi masyarakat yang tidak ikut pembuatan sertifikat tanah,” ungkapnya.

Lebih lanjut Iing mengatakan, “saya hanya menjalankan perintah semua itu berdasarkan arahan kepala desa, saya tidak punya kebijakan,” imbuhnya.

Sungguh ironis, masih saja paraktek pungli PTSL terjadi padahal pemerintah sering memperingatkan untuk tidak terjadi pungutan liar karena bisa berujung jeruji besi.

Sementara itu, kepala Desa Cijeruk saat dikonfirmasi justru melimpahkan hal tersebut kepada Iing selaku ketua panitia PTSL.

Terkait dugaan praktik pungli tersebut, sudah selayaknya pihak yang berwenang melakukan penelusuran dan investigasi ke bawah, jika terjadi pembebanan biaya yang tidak jelas rinciannya dan akuntabel, tindak tegas sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, apalagi pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri biaya PTSL diputuskan sebesar Rp.150.000.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *